Informasi Kebijakan Pejabat Pengadilan

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 1388

Informasi Kebijakan Pejabat Pengadilan

  1. Mengadakan rapat koordinasi setiap bulan sebelum sidang dimulai, sebagai evaluasi atas semua pekerjaan selama 1 bulan.
  2. Mewajibkan penggunaan Siadpa Plus di ruang sidang, pembuatan Berita Acara Sidang (BAS) oleh Panitera Pengganti dan pembuatan putusan oleh Majelis Hakim, sebagai sarana percepatan penyelesaian perkara.
  3. Mewajibkan seluruh perkara harus sudah diminutasi 6 (enam) hari sejak perkara tersebut putus.
  4. Mewajibkan Jurusita/Jurusita Pengganti menyerahkan relaas panggilan paling lama 4 (empat) hari setelah mengambil uang di Kasir.
  5. Mewajibkan menggunakan aplikasi-aplikasi yang sudah dibuat untuk mempermudah setiap pekerjaan.
  6. Mewajibkan seluruh penyelesaian perkara secara paperless
  7. Meningkatkan Evaluasi Kinerja pada portal Monitoring PTA Makassar
  8. One Day One Publish - Setelah perkara putus segera di anonim dan di upload ke Direktori Putusan
  9. Mengadakan Kegiatan apel pagi dan apel pulang pada hari senin dan jumat.

Meningkatkan Kualitas Putusan dan

Kualitas Pelayanan Yang Transparan, Cepat dan Mudah

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Barru

Jl. Sultan Hasanudiin No. 111

Kelurahan Coppo

Kecamatan Barru

Kabupaten Barru

Telp: 0421-21771
Fax: 0421-21771

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

fb  ig  wa

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Barru@2018
G-6S47P2QP0X }); })(jQuery); //responsiveoice