Arsip hasil penelitian

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 1036

Prosedur Penelitian

Prosedur Penelitian di Pengadilan Agama Barru
 
1. Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian di Pengadilan Agama Barru diharuskan terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penelitian dari kampus/perguruan Tinggi yang bersangkutan.
2. Surat Permohonan Penelitian berisi data mahasiswa/dosen dengan lengkap dan jelas serta menyebutkan topik masalah yang akan dilakukan penelitian.
3. Surat Permohonan Penelitian ditujukan kepada “Ketua Pengadilan Agama Barru”
4. Mahasiswa/Dosen yang sudah mendapat persetujuan penelitian diwajibkan memberikan hasil penelitiannya apabila sudah selesai kepada Pimpinan Pengadilan Agama Barru, untuk dijadikan bahan evaluasi dan memperkaya perbendaharaan perpustakaan.
5. Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian dengan menggunakan metode wawancara, kiranya dapat mengirim terlebih dahulu daftar pertanyaannya, tanpa dilakukan seketika.
6. Jadwal wawancara akan ditentukan Ketua Pengadilan Agama setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sebagai nara sumber yang ditentukan sesuai kebutuhan dalam pertanyaan tersebut.
7. Diakhir penelitian Mahasiswa/Dosen diwajibkan menyerahkan hasil penelitian kepada Ketua untuk memastikan data dari Pengadilan Agama telah ditulis dengan benar.
8. Pengadilan Agama akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah Mahasiswa/Dosen memberikan/memperlihatkan bukti-bukti hasil penelitiannya.
9. Penelitian di Pengadilan Agama Barru tanpa dipungut biaya.

 

Daftar Hasil Penelitian

NO NAMA JUDUL PENELITIAN UNIVERSITAS FAKULTAS TAHUN
1 Kartini Analisis Terhadap Perceraian di Kabupaten Barru. - PPKn 2020
2 Dewi Rezki Wahyuni, SHI - UIN AlauddinMakassar Syari'ah 2020
3 Rusmadi Rijal Saleh Cerai Gugat dan Implikasinya dalam masyarakat STAI DDI-AD Mangkoso Kab. Barru Syari'ah 2020
4 Hamzah Upaya Penanggulangan Perceraian Akibat Pernikahan Dini dan Dampaknya ditinjau dari Hukum Islam STAI DDI-AD Mangkoso Kab. Barru Syari'ah 2020
5 Slamet M Pelanggaran Sigat Taklik Talak di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Tahun 2010 S3
UIN Alauddin
Makassar
Dirasah Islamiyah 2019
6 Musyawir Nurtan Tinjauan Yuridis Terhadap Akibat Hukum Putusnya Perkawinan Karena Perceraian S1 UMI MAKASSAR FAK. HUKUM 2019
7 St. Mawaidah Efektifitas Prosedur PengesahanPerkawinan Berlakunya Undang-undang No. 1 Pengadilan Agama Barru. S2 Pascasarjana
UMI Makassar
Fak.
Magister
Ilmu Hukum
2019
8 Ikbal Analisis Yuridis Perkawinan Usia Muda dan Pengaruhnya Terhadap Tingkar Perceraian di Kab. Barru S1 UMI Makassar Fak.Ilmu Hukum 2019
9 Hj. Munawwarah Analisis Terhadap Dispensasi Perkawinan Anak di bawah Umur S2 Pascarsarjana
UMI Makassar
Fak. Magister Ilmu Hukum 2019
10 Ahmad Yani Analisis Yuridis Terhadap Putusan Akta Cerai Dengan Alasan Polegami Tidak Sehat di Pengadilan Agama (Studi Putusan No. 32 Tahun 2010-2012 Pengadian Agama Barru) S1 STAIN Parepare Akhwal Al-Syaksiyah 2019
11 Syamsidar Jamaluddin Peranan Ijtihad Hakim dalam Penyelesaian Kewarisan di Pengadilan Agama Maros, Pangkep dan Barru S2 UIN Alauddin Dirasah Islamiah 2019
12 Maulidah Fitriah Aliyah Tinjauan yuridis terhadap pemberian dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Agama Barru S1 Universitas Muslim Indonesia Fak. Hukum
Ilmu Hukum
2019
13 Fadhilah Asikin Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin di bawah umur di Pengadilan Agama Barru S1 Universitas Muslim Indonesia Fak. Hukum
Ilmu Hukum
2019

Meningkatkan Kualitas Putusan dan

Kualitas Pelayanan Yang Transparan, Cepat dan Mudah

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Barru

Jl. Sultan Hasanudiin No. 111

Kelurahan Coppo

Kecamatan Barru

Kabupaten Barru

Telp: 0421-21771
Fax: 0421-21771

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

fb  ig  wa

Tautan Aplikasi

SIPP

Komdanas

SIKEP

SIMARI

LPSE

 

Pengadilan Agama Barru@2018
G-6S47P2QP0X }); })(jQuery); //responsiveoice