Berperkara Prodeo

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 1042

Prosedur Berperkara Secara Prodeo / Gratis:

PERMOHONAN BERPERKARA SECARA PRODEO

  1. Permohonan secara prodeo diajukan Bersama-sama dengan pengajuan surat gugatan/permohonan
  2. Pemohon/Penggugat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah dan diketahui oleh Camat
  3. Setelah Majelis Hakim menerima berkas, Ketua Majelis menerbitkan PHS disertai perintah kepada Jurusita memanggil para pihak untuk diadakan sidang insidentil mengena ketidakmampuannya.

PERMOHONAN LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

  1. Permohonan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diajukan Bersama-sama dengan pengajuan surat gugatan/permohonan
  2. Pemohon/Penggugat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah dan diketahui Camat
  3. Panitera dan Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
  4. Ketua mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan
  5. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan tentang Pembebanan Biaya Perkara kepada DIPA Pengadilan Agama
  6. Dalam hal anggaran biaya prodeo yang dibebankan kepada negara telah habis, maka masyarakat tidak mampu tetap dilayani dengan tanpa biaya (prodeo murni).

 

 

Meningkatkan Kualitas Putusan dan

Kualitas Pelayanan Yang Transparan, Cepat dan Mudah

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Barru

Jl. Sultan Hasanudiin No. 111

Kelurahan Coppo

Kecamatan Barru

Kabupaten Barru

Telp: 0421-21771
Fax: 0421-21771

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

fb  ig  wa

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Barru@2018
G-6S47P2QP0X }); })(jQuery); //responsiveoice