Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama
Fungsi Pengadilan
Fungsi Pengadilan
Pengadilan Merupakan Pengadilan Tingkat Pertama yang berfungsi dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di Tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat dan Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam serta Waqaf, Zakat, Infaq dan Shadaqah serta Ekonomi Syari’ah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 50 Tahun 2009.
Untuk melaksanakan tugas - tugas pokok tersebut Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ; (vide Pasal 49 Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ;
- Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang - Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman).
- Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ;
- Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ;
- Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ;
- Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 ;
..
Ketua
A. Ketua, bertugas:
- Memimpin jalannya sidang-sidang pengadilan dan mengawasi pelaksanaan tugas yang ada di wilayah hukumnya.
- Menjadi contoh teladan dalam prilaku sebagai pejabat peradilan yang berakhlakul karimah.
- Membuat kebijakan umum di bidang:Memberikan arahan dalam pelaksanaan kebijakan umum.Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran dan barang milik negara.
- Kepaniteraan.
- Kesekretariatan.
- Melakukan pembagian tugas pejabat-pejabat di bawahnya dan mendelegasikan sebagian wewenangnya.
- Menilai prestasi kerja bawahanya.
- Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris, dan instansi eksternal.
- Menyampaikan usul/saran dan laporan secara hierarkis.
- Merencanakan dan melaksanakan rapat-rapat koordinasi secara berkala.
- Menyelenggarakan pembinaan mental dan disiplin pegawai.
- Menunjuk salah seorang hakim sebagai pejabat yang melaksanakan tugas kehumasan.