LOGO WEB

Biaya Permohonan Informasi

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 1894

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 Biaya Permohonan Informasi

Biaya untuk Memperoleh Informasi :

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon;
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud buir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan pengandaan tersebut.
  3. Biaya pengandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
  5. erhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Adapun rincian biaya untuk memperoleh salinan informasi adalah sebagai berikut :

NO.

URAIAN

SATUAN

BIAYA

1.

Penggandaan Salinan Putusan/Penetapan

Per Lembar

Rp.      500

2.

Legalasi Salinan Putusan/Penetapan

Per Putusan/

Penetapan

Rp. 10.000

3.

Pengambilan Akta Cerai

Per Akta Cerai

Rp. 10.000

4.

Legalisasi Akta Cerai

Per Dokumen

Rp. 10.000

 

SK PA BARRU Tentang Biaya Permohonan Informasi

Meningkatkan Kualitas Putusan dan

Kualitas Pelayanan Yang Transparan, Cepat dan Mudah

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Barru

Jl. Sultan Hasanudiin No. 111

Kelurahan Coppo

Kecamatan Barru

Kabupaten Barru

Telp: 0421-21771
Fax: 0421-21771

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

fb  ig  wa

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Barru@2018
G-6S47P2QP0X }); })(jQuery); //responsiveoice