Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Biaya Permohonan Informasi
|
Biaya untuk Memperoleh Informasi :
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon;
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud buir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan pengandaan tersebut.
- Biaya pengandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan;
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan);
- erhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Adapun rincian biaya untuk memperoleh salinan informasi adalah sebagai berikut :
|
NO.
|
URAIAN
|
SATUAN
|
BIAYA
|
|
1.
|
Penggandaan Salinan Putusan/Penetapan
|
Per Lembar
|
Rp. 500
|
|
2.
|
Legalasi Salinan Putusan/Penetapan
|
Per Putusan/
Penetapan
|
Rp. 10.000
|
|
3.
|
Pengambilan Akta Cerai
|
Per Akta Cerai
|
Rp. 10.000
|
|
4.
|
Legalisasi Akta Cerai
|
Per Dokumen
|
Rp. 10.000
|
|
SK PA BARRU Tentang Biaya Permohonan Informasi