Tata Cara Keberatan
Keberatan
a. Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
- pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
- tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
- permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
- pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan;
- informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
Prosedur Keberatan
a. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPTA) selambat- Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
b. Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPTA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPTA) pada Mahkamah Agung.
c. Penanggungjawab (KPTA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.