Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
POSBAKUM
Pengadilan Agama Barru menyediakan layanan POSBAKUM yang berusahamemberikan layanan terbaik baik para Pencari Keadilan dengan prosedure pelayanan sebagai berikut:
- Menyediakan Blangko Permohonan Pelayanan POSBAKUM dan Blangko Surat pernyataan tidak mampu;
- Pemohon mengisi formulir permohonan bantuan hukum dengan melampirkan SKTM atau KKM, Kartu JAMKESMAS, kartu BLT atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa Advokat yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Barru;
- Petugas POSBAKUM menerima permohonan bantuan hukum.
- Melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan pembuatan surat gugatan / permohonan.
- Petugas POSBAKUM membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hardcopy/softcopy, kemudian menyerahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan perkaranya di Meja 1.
- Menerima surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum.
- Membuat laporan pelaksanaan tugas pelayanan hukum kepada Ketua Pengadilan Agama Barru;