Pengadilan Agama Barru Gelar Pemeriksaan Saksi Jarak Jauh Lewat Telekonferensi dengan PA Sangatta [21/04]
Pengadilan Agama Barru Gelar Pemeriksaan Saksi Jarak Jauh Lewat Telekonferensi dengan PA Sangatta

BARRU, 21 April 2026 – Pengadilan Agama Barru terus berupaya mengoptimalkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan persidangan perkara Nomor 29/Pdt.G/2026/PA.Br yang mengagendakan pemeriksaan saksi secara telekonferensi. Langkah ini diambil menindaklanjuti surat permohonan Ketua PA Barru nomor 195/KPA.W20-A15/HK2.6/IV/2026 tertanggal 17 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua PA Sangatta. Permohonan tersebut didasari oleh permintaan dari Kuasa Hukum Penggugat, Harun Mulawarman & Partners, melalui surat nomor 027/P.NON.LTG/KH.HM/IV/2026 tanggal 16 April 2026.
Pemeriksaan saksi jarak jauh ini dilakukan karena saksi yang bersangkutan berdomisili di luar wilayah hukum PA Barru. Pelaksanaan sidang ini dijadwalkan pada hari Selasa, 21 April 2026, pukul 14.00 WITA. Persidangan ini menghubungkan ruang sidang Kantor Pengadilan Agama Barru dengan Kantor Pengadilan Agama Sangatta sebagai tempat kedudukan saksi.
Kuasa Hukum Penggugat mengajukan permohonan ini dengan alasan efisiensi, mengingat jarak tempuh saksi yang cukup jauh dari Sangatta ke Barru yang memerlukan biaya transportasi dan akomodasi yang besar.
Pelaksanaan sidang melalui media telekomunikasi ini diharapkan mampu menjamin rasa keadilan dan efisiensi dalam proses beracara. Koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama Barru dan Pengadilan Agama Sangatta menjadi kunci lancarnya pengambilan keterangan saksi meski terhalang jarak geografis yang jauh. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dengan tetap mematuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.
