Panitera Muda Pa Barru Menjadi Pemateri Pada Kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Hukum Waris Di Desa Lawallu (23/07/2024)
PANITERA MUDA PA BARRU MENJADI PEMATERI PADA KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM TENTANG HUKUM WARIS DI DESA LAWALLU
Selasa 23/07/2024 Pengadilan Agama Barru mengikuti kegiatan sekaligus menjadi pemateri Penyuluhan hukum tentang hokum waris yang di adakan oleh pemerintah Desa Lawallu Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat tentang hukum Waris. Kegiatan ini dihadiri oleh Aparatur Desa Lawallu dan Masyarakat Desa Lawallu.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 13.00 Wita di Rumah Kepala Dusun Lawallu. Yang menjadi pemateri penyuluhan hukum tentang hokum waris yaitu Umar Yusuf, S.H., M.H. dan Muhamaad Fajar Arief, S.H., M.H. beliau merupakan Panitera Muda Pengadilan Agama Barru yang telah berpenglaman dalam bidang hokum waris. Dalam menyampaikan materi mereka tidak hanya memberikan penjelasan teoritis, tetapi juga memberikan contoh gambaran yang relevan dengan situasi yang mungkin dihadapi oleh masyarakat tentang hukum Waris
Selain itu, kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada para pemateri, yang dengan senang hati memberikan jawaban dan klarifikasi atas setiap pertanyaan yang diajukan.
Setelah sesi tanya jawan selesai, kegiatan ditutup dengan harapan bahwa kegiatan semacam ini dapat terus diadakan secara berkala untuk memberikan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.