LOGO WEB

PANGGILAN GHOIB

1/Pdt.G/2026/PA.Br

Penggugat:
Hasmia Maharani alias Hasmiah binti Muh. Yunus
Tergugat:
Nasri bin Abd. Halim

Tanggal Sidang : Rabu, 13 Mei. 2026

Dahulu beralamat di Dusun Palakka, RT 001 RW 004, Desa Palakka, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, namun saat ini sudah tidak diketahui alamatnya di dalam maupun di luar wilayah hukum Republik Indonesia.


17/Pdt.G/2026/PA.Br

Penggugat:
Pitriyani binti Roslan
Tergugat:
Ilaham bin Amiruddin

Tanggal Sidang : Rabu, 20 Mei. 2026

Dahulu beralamat di Dusun Tempo Lemo-Lemo, Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, namun sekarang tidak diketahui alamatnya baik didalam maupun diluar wilayah republik Indonesia


 

PENGUMUMAN ISTBAT NIKAH

1/Pdt.P/2026/PA.Br

Pemohon:
1.Arif bin Codding
2.Tiha binti Laupe

Tanggal Sidang : Kamis, 29 Jan. 2026

Kepada pihak yang merasa dirugikan dengan Permohonan Pengesahan Perkawinan / Istbat Nikah pasangan berikut, dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Agama Barru dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengumuman tersebut..


 

PEMBERITAHUAN PUTUSAN

329/Pdt.G/2029/PA.Br

Penggugat:
Risnawati binti Iskandar
Tergugat:
Mustakim bin M. Said Nonci

Tanggal Putusan : Kamis, 27 November 2025

Tanggal PBT : Selasa, 13 Jnauari 2026

Kepada Tergugat saya jelaskan akan haknya untuk mengajukan perlawanan (verset) dalam tenggang waktu14 hari setelah pemberitahuan ini

 

 

Pengadilan Agama Barru Berikan Penyuluhan Tata Cara Pembagian Warisan | (04/08)

Written by Admin on .

Written by Admin on . Hits: 684

Pengadilan Agama Barru Berikan Penyuluhan Tata Cara Pembagian Warisan

WhatsApp Image 2022 08 05 at 10.22.09

Kamis 4 Agustus 2022, bertempat di Aula Kantor Desa Lempang, Pengadilan Agama Barru memberikan penyuluhan mengenai tata cara pembagian warisan. Penyelenggaraan penyuluhan ini bekerjasama dengan Pemerintah Desa Lempang, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.

WhatsApp Image 2022 08 05 at 10.22.52

Sekitar pukul 10.00 WITA, penyuluhan yang diikuti oleh para kepala dusun serta tokoh masyarakat di Desa Lempang dimulai. Turut hadir dalam penyuluhan ini Kepala Desa Lempang, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanete Riaja, dan Kepala BPD Desa Lempang. Sementara itu Pengadilan Agama Barru yang diwakili oleh wakil ketuanya, Syahruddin, S.H.I., M.H., berkesempatan menjadi pemateri utama dalam penyuluhan ini.

WhatsApp Image 2022 08 05 at 10.23.28

Para peserta penyuluhan mendengarkan dengan penuh antusias. Sesi tanya jawab yang dipandu oleh  Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Barru, Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H., pun berlangsung dengan interaktif. Syahruddin, S.H.I., M.H., menyebutkan bahwa seringkali sengketa waris menjadi perkara yang pelik. Acapkali nilai-nilai kekeluargaan pecah disebabkan oleh warisan. Oleh karena itu beliau menekankan tentang pentingnya penyelesaian pembagian warisan secara kekeluargaan. Perdamaian dalam pembagian harta warisan yang didasarkan pada kesepakatan dan kerelaan semua ahli waris dibenarkan secara syara'. "Dalam pasal 183 disebutkan bahwa para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya", ujar beliau. (choi)

Add comment


Security code
Refresh

Meningkatkan Kualitas Putusan dan

Kualitas Pelayanan Yang Transparan, Cepat dan Mudah

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Barru

Jl. Sultan Hasanudiin No. 111

Kelurahan Coppo

Kecamatan Barru

Kabupaten Barru

Telp: 0421-21771
Fax: 0421-21771

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

fb  ig  wa

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Barru@2018
G-6S47P2QP0X }); })(jQuery); //responsiveoice