Tekan Angka Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Barru Teken MoU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Barru | (22/07)
Tekan Angka Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama Barru Teken MoU dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Barru

Jumat 22 Juli 2022, Ketua Pengadilan Agama Barru, Salmirati, S.H., M.H., dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barru, dr. H. Amis Rifai, sepakat untuk meneken nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU).

Bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Barru, Ketua Pengadilan Agama Barru, Salmirati, S.H., M.H., bersama Panitera, Hj. Salmah, S.H., melakukan kunjungan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Barru. Memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.2/B/275/2022, Pengadilan Agama Barru kemudian melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Barru.

Koordinasi yang intens dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Barru telah terjalin sejak Juni lalu. Hakim Pengadilan Agama Barru, YM. Jumardin, S.H., menjalin komunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barru mengenai kerjasama antara kedua instansi tersebut.

Angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Barru sendiri mengalami peningkatan pada tiap tahunnya. Pada tahun 2021, angka dispensasi kawin mencapai 153 permohonan. Kerjasama antara kedua instansi ini berkaitan dengan peningkatan upaya promotif-preventif untuk menekan angka permohonan dispensasi perkawinan, meliputi edukasi mengenai layanan pemeriksaan kesehatan serta edukasi reproduksi kepada anak dalam perkara permohonan dispensasi kawin. Diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat memastikan keadaan biologis anak dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak kesehatan bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak. (choi)
