Eratkan Sinergi Antar Instansi, Pengadilan Agama Barru Silaturahmi Ke Pemerintah Kabupaten Barru | (16/11)
Eratkan Sinergi Antar Instansi, Pengadilan Agama Barru Silaturahmi Ke Pemerintah Kabupaten Barru

Selasa 16 November 2021, Pimpinan Pengadilan Agama Barru yang terdiri dari Salmirati, S.H., M.H. (ketua), Syahruddin, S.H.I, M.H. (wakil ketua), Hj. Salmah, S.H. (panitera), dan Nawirah, S.E. (sekretaris) serta didampingi oleh Fajar Arief, S.H., M.H., (panitera muda hukum) bersilaturahmi ke Kantor Bupati Barru. Kedatangan para pimpinan Pengadilan Agama Barru ini disambut langsung oleh Bupati Barru, Ir. H. Suardi Saleh, M.Si. Turut hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Dr. Ir. Abustan, M.Si., dan Kepala Dinas DPMD PPKB PP3A, Jamaluddin, S.Sos., M.H..
Pertemuan yang terjadi di kala pagi yang mendung ini berlangsung dengan hangat. Pada kesempatan ini Pengadilan Agama Barru berkesempatan membuka diskusi mengenai dispensasi kawin dan wacana penyelenggaraan itsbat nikah terpadu di Kabupaten Barru.

Dispensasi kawin atau pemberian hak melangsungkan pernikahan pada calon suami/istri yang belum cukup umur ini marak diajukan di Pengadilan Agama Barru. Jumlahnya meningkat dalam 3 (tiga) tahun terakhir. Pada pembahasan ini kedua belah pihak mendiskusikan bagaimana kondisi riil permasalahan di Kabupaten Barru, dilema, tantangan, serta alternatif-alternatif yang bisa diambil untuk mengatasinya.

Sedangkan dalam hal wacana itsbat nikah terpadu, Pengadilan Agama Barru memaparkan potensi diadakannya program ini di Kabupaten Barru. Wacana penyelenggaraan itsbat nikah terpadu ini sekaligus menjadi wujud pelaksanaan amanat PERMA 1 tahun 2015 mengenai pelayanan terpadu. Itsbat nikah sendiri merupakan rtp pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan secara resmi menjadi bukti autentik adanya perkawinan serta dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya.

Melalui itsbat nikah terpadu, masyarakat akan sangat terbantu karena dapat memperoleh layanan secara lengkap, dimulai dari pengesahan pernikahan hingga terbitnya dokumen-dokumen legalitasnya. Pengadilan Agama Barru sebagai inisiator program ini bermaksud menggandeng Pemerintah Kabupaten Barru serta Kementerian Agama Barru sebagai pihak yang erat kaitannya dalam pencatatan pernikahan. Besar harapan terwujudnya program ini sehingga dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Gayung bersambut, Bupati Barru menyambut baik usulan-usulan tersebut. Sebagai tindak lanjut pertemuan ini akan diadakan rapat khusus mengenai dispensasi kawin dan itsbat nikah terpadu dengan stakeholder terkait. (choi)
