Kembali Berhasil, Mediasi Gugat Waris di Pengadilan Agama Barru Temui Kata Damai | (02/11)
Kembali Berhasil, Mediasi Gugat Waris di Pengadilan Agama Barru Temui Kata Damai

Selasa 2 November 2021, Pengadilan Agama Barru kembali melangsungkan mediasi gugatan kewarisan dengan nomor perkara 311/Pdt.G/2021/PA.Br. Bertindak sebagai hakim mediator pada perkara ini ialah YM. Muh. Rijal Maggaukang, S.H.I., M.H.I.

Sebelumnya, pada 25 Oktober 2021, perkara waris ini juga telah dilakukan pemeriksaan setempat. Objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini meliputi sebidang tanah beserta bangunannya, kendaraan, serta sejumlah logam mulia.
Perkara gugat waris sendiri dikenal sebagai perkara yang termasuk sulit dalam upaya penyelesaiannya. Kegigihan setiap pihak dalam mempertahankan kepentingan masing-masing seringkali menjadi penghalang didapatinya titik temu perdamaian. Hal tersebut membuat proses mediasi biasanya berlangsung cukup alot. Tak ketinggalan pada perkara waris ini.
Mediasi pertama berlangsung pada 25 Agustus 2021. Seusai mediasi tersebut, kata damai belum juga dapat terwujud. Mediasi kembali dilangsungkan berulang kali selama 2 (dua) bulan berikutnya. Tidak tertibnya para pihak dalam menaati kontrak mediasi menjadi hambatan yang cukup berarti. Salah satu isi kontrak mediasi menyebutkan agar para pihak tidak saling menyela pembicaraan satu sama lain. Ketidaktertiban tersebut menimbulkan suasana mediasi yang tidak kondusif sehingga sulit disepakatinya kata damai.
Akhirnya pada 2 November 2021 ini, proses mediasi yang cukup panjang ini membuahkan hasil. Para pihak sepakat untuk berdamai. "Setelah melalui upaya yang panjang dan melelahkan, alhamdulillah akhirnya para pihak dapat menyepakati perdamaian. Bagi kami pribadi hal ini menjadi kebahagiaan tersendiri, sebab apa yang selama ini kami upayakan tidak menjadi kesia-siaan. " ujar YM. Muh. Rijal Maggaukang, S.H.I., M.H.I. (choi)
