Observasi Implementasi APM 2021, Pengadilan Agama Barru Ditinjau Langsung Oleh Asessor Badilag | (02/11)
Observasi Implementasi APM 2021, Pengadilan Agama Barru Ditinjau Langsung Oleh Asessor Badilag

Selasa pagi, 2 November 2021, Pengadilan Agama Barru kedatangan kunjungan dari tim asessor eksternal Akreditasi Penjaminan Mutu (APM). Kedatangan tim asessor eksternal ini merupakan kelanjutan dari proses penilaian APM 2021. Setelah sebelumnya telah dilakukan penilaian pada telusur dokumen melalui website PMPAPM, asessor eksternal kemudian melakukan observasi secara langsung terhadap implementasi APM pada satuan kerja.

Dari 27 satuan kerja di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat, Pengadilan Agama Barru termasuk di dalam satuan kerja yang mendapat asessment langsung dari Asessor Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). Kesempatan langka ini tentunya menjadi pengalaman yang berhaga bagi para aparatur. Bertindak sebagai Lead Asessor APM di Pengadilan Agama Barru adalah Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag, Sutarno, S.I.P., M.M. Sekitar pukul 10.00 WITA, beliau bersama pendamping asessor, Yasirli Amri, S.Kom. dan Panitera Pengganti PTA Makassar, Muhammad Iqbal Yunus, S.H.I, M.H. berkunjung ke Pengadilan Agama Barru.
Ketiganya kemudian berkeliling di Pengadilan Agama Barru untuk meninjau implementasi APM. Sejumlah objek yang menjadi perhatian pada observasi implementasi ini meliputi aspek keberlanjutan, pelayanan publik, penerapan inovasi, serta hasil survei dan laporan akuntabilitas satuan kerja.

Sore harinya, seusai melakukan observasi, kegiatan dilanjutkan dengan ekspose hasil temuan. Bertempat di Ruang Sidang Cakra, para asessor dan Aparatur Pengadilan Agama Barru berkumpul untuk membahas hasil temuan. Ekspose berlangsung interaktif dengan adanya proses klarifikasi dan diskusi 2 (dua) arah dari para asessor dengan Aparatur Pengadilan Agama Barru.

Sesuai namanya, proses Akreditasi Penjaminan Mutu yang dilaksanakan tiap tahunnya ini bertujuan untuk menjamin serta meningkatkan mutu kinerja pelayanan di pengadilan. Sutarno, S.Ip., M.M., menyebutkan bahwa prinsip dari proses APM sebetulnya hanyalah Plan-Do-Check-Act (PDCA). Plan berarti membuat perencanaan yang matang. Do, dengan melaksanakan perencanaan tersebut sebaik-baiknya. Check digunakan sebagai media evaluasi dan monitoring. Serta Act menjadi tindak lanjut dari apa yang sudah dievaluasi. "Mari sama-sama tanamkan dalam pikiran kita bahwa APM ini sebetulnya hanyalah PDCA. Dengan begitu, maka kita tidak akan terbebani dengan nama berat APM", ujar beliau menutup ekspose sore itu. (choi)
