Secara Virtual, Pengadilan Agama Barru Ikuti Sosialisasi Laporan Perkara oleh Direktorat Pembinaan Administrasi| (13/10)
Secara Virtual, Pengadilan Agama Barru Ikuti Sosialisasi Laporan Perkara oleh Direktorat Pembinaan Administrasi
Rabu 13 Oktober 2021, Pengadilan Agama Barru ikuti sosialisasi laporan perkara yang diadakan oleh Direktorat Pembinaan Administrasi dan Tim IT Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag).

Sesuai surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama nomor 3474/DjA.3/HM.00/10/2021, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama mengadakan sosialisasi pengisian laporan data perkara pada 11 sampai dengan 14 Oktober 2021. Sosialisasi ditujukan kepada pengadilan agama tingkat banding dan pertama. Pengadilan Agama Barru yang berada di bawah PTA Makassar sendiri mendapat jadwal pada rabu ini. Hadir dalam sosialisasi tersebut Salmirati, S.H., M.H. (ketua), Syahruddin, S.H.I., M.H. (wakil ketua), Hj. Salmah, S.H. (panitera), Dra. St. Hajerah (panitera muda permohonan), Ismail, S.H. (panitera muda gugatan), Muhammad Fajar Arief, S.H., M.H. (panitera muda hukum), dan Jumriani, S.H.I. (pelaksana administrasi).

Direktur Pembinaan Administrasi, Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., membuka sosialisasi dengan menyampaikan kepada para hadirin agar selalu mencermati setiap surat edaran yang dikeluarkan oleh Badilag. Pada kesempatan kali ini, beliau menyampaikan tentang pembaharuan Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Badilag. Pembaharuan APS Badilag mencakup pada menu e-register. Terdapat menu validasi data perkara yang dimaksudkan agar laporan perkara yang dikirimkan tidak terjadi inkonsistensi data serta dapat lebih akurat. Beliau menghimbau kepada seluruh satuan kerja agar segera mengimplementasikan pembaharuan yang ada.

Pada sesi selanjutnya, Tim IT Badilag memaparkan teknis pengisian menu validasi pada e-register APS Badilag. Terdapat 5 (lima) jenis pengguna yang memiliki otorisasi validasi masing-masing. Kelima jenis pengguna tersebut yakni ketua/wakil, panitera, panitera muda gugatan, panitera muda permohonan, dan panitera muda hukum. Masing-masing pengguna memiliki peran dan kewenangan dalam melakukan validasi data. Sebagai contoh, pengguna panitera muda hukum memiliki otorisasi dalam memvalidasi data akta cerai yang memang menjadi ranah pekerjaannya.
Sesi tanya jawab menutup jalannya sosialisasi siang itu. Berlangsung interaktif, satuan kerja yang memiliki kendala pun sigap ditangani oleh Tim IT Badilag. (choi)
