Pengadilan Agama Barru Ikuti Diskusi Teknis Yustisial Tenaga Teknis Wilayah II PTA Makassar | (07/06)
Pengadilan Agama Barru Ikuti Diskusi Teknis Yustisial Tenaga Teknis Wilayah II PTA Makassar

Senin (07/06/2021), Pengadilan Agama Barru mengikuti Diskusi Teknis Yustisial Tenaga Teknis WIlayah II PTA Makassar. Tema yang diangkat dalam diskusi ini yakni “Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Profesionalisme dan Mewujudkan Peradilan Modern”. Diskusi yang berlangsung di Puncak Bila, Sidenreng Rappang ini diikuti oleh pengadilan agama se-wilayah II PTA Makassar yang terdiri dari Pengadilan Agama Pare-Pare, Pengadilan Agama Pinrang, Pengadilan Agama Barru, Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, dan Pengadilan Agama Enrekang. Turut hadir dalam acara ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Makassar, Dr. Drs. H. Abu Huraerah, S.H., M.H.

Sekitar pukul 08.00 WITA, dilaksanakan pembukaan acara dengan diawali dengan pembacaan ayat suci Al Qur’an oleh Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Dra. Hj. Jamilah Makkiyah, S.Ag. Selepas itu, dilakukan doa bersama yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Pinrang, Dr. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A.. Seluruh peserta kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya & Hymne Mahkamah Agung. Pengadilan Agama Parepare selaku koordinator wilayah II kemudian menyampaikan laporannya di hadapan para hadirin. Mengakhiri acara pembukaan, Ketua PTA Makassar kemudian memberi sambutan serta melaunching inovasi-inovasi pengadilan agama se-wilayah II PTA Makassar.

Sesi diskusi dimulai selepas coffee break. Hadir dalam sesi ini narasumber Hakim Tinggi PTA Makassar, Dra. Hj. Ummi Salam, S.H., M.H. dan Drs. H. Mustamin Dahlan, S.H., M.H., serta Panitera Muda Banding PTA Makassar, Hasbi, S.H., M.H. . Diskusi dibagi menjadi 5 (lima) sesi dengan masing-masing sesi mengangkat permasalahan teknis yustisal dan administrasi kepaniteraan yang terjadi di tiap pengadilan agama di wilayah II. Permasalahan yang diangkat di antaranya mengenai dispensasi kawin, itsbat nikah, perwalian, rekonversi harta, hingga kewariisan.

Diskusi berjalan dengan baik dan lancar. Masing-masing satuan kerja mengutarakan pendapatnya sesuai keilmuan dan pengalaman yang pernah didapat. Tanggapan dari satuan kerja lain pun diutarakan dengan tertib.

Adanya diskusi ini menjadi ajang pengadilan agama untuk saling bertukar pendapat guna menjawab permasalahan yang dialami di masing-masing satuan kerja. Pendapat tiap satuan kerja yang beragam dapat membuka pandangan bagi satuan kerja lain sehingga dapat terbentuk pola pikir yang lebih komprehensif dalam melihat suatu permasalahan. Tanggapan dari tim narasumber juga dapat dijadikan pertimbangan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Lebih jauh lagi, rumusan hasil diskusi ini dapat dibawa ke tingkat peradilan yang lebih tinggi untuk ditindaklanjuti ataupun didiskusikan kembali. (choi)
