Pengadilan Agama Barru Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan | (19/02)
Pengadilan Agama Barru Laksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan
Barru, 19 Februari 2021 – Pengadilan Agama Barru melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah Hukum Pengadilan Agama Barru dengan nomor register perkara 307/Pdt.g/2020.PA.Br. terhadap harta sengketa atas gugatan kewarisan. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Batu Rebbangnge, Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru.

Setelah persiapan lengkap, tepat pukul 09.00 WITA, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Hakim Anggota yakni Ibu Salmirati, S.H. dan Bapak Al Gazali Mus, S.H.I, M.H. dibantu oleh Bapak Aris, S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta Ansharuddin, S.H.I. sebagai Jurusita Pengganti.

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi objek sengketa untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan batas-batasnya. Pemeriksaan Setempat dihadiri Penggugat dan Kuasa Hukumnya, selain itu hadir juga di lokasi Sekretaris Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat berjalan tertib dan damai.
