LOGO WEB

PENGANTAR ILMU HADIS

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 6183

PENGANTAR ILMU HADIS

Oleh

Hj. Salmah, dkk

BAB I

PENDAHULUAN

  1. LATAR BELAKANG

Setiap ajaran tentunya terdapat hukum-hukum yang mengikat para pemeluknya, begitu juga dalam agama Islam terdapat beberapa sumber hukum yang mengatur tingkah laku pemeluknya (Muslim) dalam kegiatannya menjadi seorang hamba dan khalifah di bumi. Sumber hukum Islam merupakan dasar utama untuk mengambil ketetapan atau istinbat hukum. Oleh karena itu segala sesuatu yang menjadi pokok permaslahan haruslah berdasarkan sumber hukum tersebut.

Sumber hukum pertama adalah Al-Qur'an, yaitu wahyu atau kalamullah yang sudah dijamin keontentikannya dan juga terhindar dari intervensi tangan manusia. Sehingga dengan penyucian tersebut meneguhkan posisi Al-Qur'an sebagai sumber hukum yang utama. Sumber hukum selanjutnya adalah As-Sunnah atau Hadis Nabi merupakan sumber ajaran Islam kedua setelah Al-Qur'an yang setiap muslim wajib mengikuti dan mengamalkan ajaran-ajaran yang terdapat di dalamnya. Karena sifat demikian maka mempelajari hadis juga merupakan keharusan bagi setiap muslim.

Umat ​​Islam mengalami kemajuan pada zaman klasik (650-1250). Dalam sejarah puncak kemajuan ini terjadi pada sekitar tahun 650-1000 M. Pada masa ini telah hidup ulama besar yang jumlahnya tidak sedikit baik di bidang tafsir, hadis, fiqhi, ilmu kalam, filsafat, sejarah tasawuf maupun bidang pengetahuan lainnya. Berdasarkan bukti sejarah ini menggambarkan bahwa perkembangan dan perkembangan ilmu pengetahuan hadis seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan lainnya. [1]

 Menatap prespektif keilmuan hadis ternyata ajaran hadis telah ikut mendorong kemajuan umat Islam. Meskipun abab Al- Nuzul  dan Asbab Al Wurud terbatas pada peristiwa dan pertanyaan yang mendahului Nuzul (turun) Al-Qur’an dan Wurud  (disampaikannya) hadist, tetapi kenyataannya justru tercipta suasana keilmuan pada hadis Nabi SAW. Tak heran jika pada saat ini muncul berbagai ilmu hadis serta cabang-cabangnya untuk memahami hadis Nabi. Sehingga as- Sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua dapat dipahami serta diamalkan oleh umat Islam sesuai dengan dimaksudkan oleh Rasulullah. Dalam kesempatan ini penulis akan membahas hal tersebut.[2]

  1. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang di atas, rumusan masalahnya meliputi:

  1. Apa pengertian Ilmu Hadis?
  2. Bagaimana pembagian Ilmu Hadis?
  3. Bagaimana sejarah ilmu Ilmu Hadis?
  4. Apa Problematika Hadis dan Ulumul Hadis?
  5. TUJUAN PENULISAN
  6. Untuk mengetahui pengertian Ilmu Hadis
  7. Untuk mengetahui pembagian Ilmu Hadis
  8. Untuk mengetahui sejarah Ilmu Hadis
  9. Untuk mengetahui apa Problematika Hadis dan Ulumul Hadis

BAB II

 PEMBAHASAN

 

  1. PENGERTIAN ILMU HADIS

Kata ilmu hadis berasal dari bahasa Arab ilm al-hadits, yang terdiri atas kata ‘ilm dan hadist. Secara etimologi ilm berarti pengetahuan jamaknya ulum yang berarti al yaqin (keyakinan) dan al-ma’rifah (pengetahuan). Menurut para ahli kalam (mutakallimun), ilmu berarti keadaan tersingkapnya sesuatu yang diketahui (objek pengetahuan). Tradisi di kalangan sebagian ulama, ilmu diartikan sebagai sesuatu yang menancap dalam dalam pada diri seseorang yang dengannya ia dapat menemukan atau mengetahui sesuatu. Adapun kata hadis berasal dari bahasa Arab al-hadits berarti baru, yaitu sesuatu yang baru, bentuk jamak dari kata hadist dari kata ini adalah hidats, hudatsa dan huduts  dan antonimnya qadim (sesuatu yang lama) al-hadist juga mengandung arti dekat yaitu sesuatu yang dekat, yang belum lama terjadi, dan juga berarti berita yang sama dengan hiddits yaitu, sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang pada orang lain.

Secara terminologis, hadis oleh para ulama diartikan sebagai segala yang disandarkan pada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan persetujuan ataupun sifat-sifatnya. Nur Al-Din mendifinisikan hadis dengan segala seuatu yang disandarkan kepada Nabi baik perkataan, perbuatan, ketetapan sifat-sifat, tabiat, dan tingkah lakunya atau yang disandarkan kepada sahabat dan tabiin.  Dari pengertian diatas, ilmu hadis dapat diartikan sebagai ilmu yang mengkaji dan membahas tentang segala yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan persetujuan ataupun sifat-sifat, tabiat dan tingkah lakunya atau yang disandarkan kepada sahabat dan tabiin. Ulama ushul menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hadis Nabi adalah segala perkataan, perbuatan dan taqrir  Nabi setelah Muhammad diangkat sebagai Nabi oleh Allah swt. Oleh karena itu menurut para ulama ushul perkataan, perbuatan ataupun taqrir Nabi sebelum Muhammad diangkat menjadi nabi tidaklah dikategorikan sebagai hadis, sebab tujuan hadis nabi adalah contoh perbuatan dengan segenap tuntutan hukumnya, apakah diikuti atau tidak diikuti .[3] Dari beberapa definisi di atas para ulama hadits banyak memberikan pengertian mengenai ilmu hadist diantaranya Ibnu Hajar Al-Asqalani mengemukakan bahwa ilmu hadits yaitu mengetahui kaidah-kaidah yang dijadikan sambungan untuk mengetahui (keadaan) perawi dan yang diriwayatkan atau Ilmu yang mempelajari tentang keterangan suatu hal yang dengan hal itu kita dapat mengetahui bahwa hadis itu diterima atau tidak.

Dari definisi di atas dapat dijelaskan bahwa ilmu hadis adalah ilmu yang membicarakan tentang keadaan atau sifat para perawi dan yang diriwayatkan. Perawi adalah orang-orang yang membawa, menerima, dan menyampaikan berita dari Nabi, yaitu mereka yang ada dalam sanad suatu hadis. Bagaimana sifat-sifat mereka, apakah bertemu langsung dengan pembawa berita atau tidak, bagaimana sifat kejujuran dan keadilan mereka, dan bagaimana daya ingat mereka, apakah sangat kuat atau lemah. Sedangkan maksud yang diriwayatkan (marwî) terkadang guru-guru perawi yang membawa berita dalam sanad suatu hadis atau isi berita (matan) yang diriwayatkan, apakah terjadi keganjilan jika dibandingkan dengan sanad atau matan perawi yang lebih kredibel (tsiqah). Dengan mengetahui hal tersebut, dapat diketahui mana hadis yang shahih dan yang tidak shahih. Ilmu yang berbicara tentang hal tersebut disebut ilmu hadis.[4]

  1. PEMBAGIAN ILMU HADIS

            Secara garis besar menurut kajian mutaakhirun ilmu hadis terbagi menjadi dua, yaitu ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis dirayah.

  1. Ilmu Hadis Riwayah

Kata riwayah artinya periwayatan atau cerita. Maka ilmu hadis riwayah artinya ilmu berupa periwayatan. Secara terminologis, Ilmu hadis riwayah ialah ilmu yang mencakup perkataan dan perbuatan nabi, periwayatannya, pemeliharaannya, dan penulisan atu pembukuan lafad-afadnya. Ilmu hadis riwayah ini berkisar pada bagaimana cara-cara penukilan hadis yang dilakukan oleh para ahli hadis, bagaimana cara menyampaikan kepada orang lain dan membukukan hadis dalam suatu kitab.Dengan definisi tersebut dapat dikatakan ilmu hadis riwayah ialah pengetahuan tentang hadis itu sendiri. Obyek ilmu riwayah adalah pribadi nabi, yakni perkataan, perbuatan, taqrir dan sifatnya dan membicarakan bagaimana cara menerima, menyampaikan kepada porang lain, memindahkan dan mentadwinkan hadis. Adapun kegunaan mempelajari ilmu hadis riwayah ialah untuk menghindari adanya penukilan yang salah dari sumbernya, yaitu Nabi saw. Perintis ilmu hadis riwayah ini ialah Muhammad bin Syihab Az-Zuhri (wafat tahun 124 H.).[5]

Para ulama mendifinisikan ilmu hadis riwayah sebagai berikut:

  1. Muhammad Ajjaj al-Khathib mendefinisikan ilmu hadis riwayah adalah ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang segala yang disandarkan pada Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat fisik atau psikis dengan pengkajian yang detail dan terperinci.
  2. Ibn al-Afkani sebagaimana dikutip al Suyuti menyatakan bahwa definisi ilmu hadis riwayah adalah ilmu pengetahuan yang mencakup (pembahasan) tentang perkataan-perkataan Nabi SAW, dan perbuatan-perbutannya, periwayatan dan pemeliharaannya serta penguraian lafal-lafalnya.
  3. Muhammad Abu Syihab dalam kitabnya al-Wasith fi Ulum wa Musthahalah al-Hadits mendefinisiakan ilmu hadis riwayah yaitu ilmu pengetahuan yang mencakup (pembahasan) tentang sesuatu yang dinukil dari nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan/ketetapan ataupun sifat fisik dan psikis.
  4. Al-Zarqani sebagaimana dikutih Subhi al Shalih mendifinisikan ilmu hadis riwayah yaitu ilmu hadis riwayah mengupayakan pengutipan bebas dan cermat bagi segala yang disandarkan pada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, sifat atau segala yang sidandarkan pada sahabat dan sahih.[6]

Beberapa definisi ilmu hadis riwayah  di atas menunjukkan bahwa ilmu hadis tersebut mengkaji tentang segala yang disandarkan pada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat fisik atau psikis, selanjutnya pengkajian dilakukan secara detail dan terperinci, kemudian pengkajian dan pengutipan dilakukan secara bebas dan cermat serta mengkaji pula segala yang disandarkan pada sahabat dan tabiin .

Tujuan ilmu hadis riwayah adalah menghindari kekeliruan dan kesalahan dalam proses periwayatan, penulisan dan pembukuannya. Dengan semikian, kemurnian hadis-hadis Nabi Muhammad SAW. dapat terpelihara dan hukum-hukumnya dapat diamalkan dengan harapan mendekati sunnahnya. Sejalan dengan perintah Allah SWT. agar menjadikan Nabi Muhammad SAW sebagai suri teladan dalam setiap kehidupan.

  1. Ilmu Hadis Dirayah

Ilmu Hadits Dirayah atau disebut juga dengan Ilmu Musthalah al-Hadits.

Istilah ilmu al-Hadits atau disebut juga ilmu dirayah al-Hadits menurut As-Shuyuti , muncul seterlah masa al-Khatib Al-Bagdadi, yaitu masa Ibn  al-akfani. Ilmu ini dikenal juga dengan sebutan ilmu ushul al-Hadits, ulama al Hadits, musthahalah al-Hadits, dan qoaid at-Tahdis.

           Para ulama memberikan definisi yang bervariasi terhadap ilmu hadis Dirayah ini akan tetapi, apabila dicermati definisi- definisi yang mereka kemukakan, terdapat titik persamaan di antara satu dan lainnya, terutama dari segi sasaran kajian dan pokok-pokok bahasannya. Muh. Mahfudh At-Turmusy, dalam pendapatnya yaitu “Undang-undang (kaidah-kaidah) untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan Al-Hadits, sifat-sifat rawi dan lain sebagainya”. Selanjutnya Ibn al-Akfani memberikan definisi ilmu dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya, kedaan para perawi, syarat-syarat mereka jenis yang diriwayatkan, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya.[7]

Objek Ilmu Hadits Dirayah adalah meneliti kelakuan para perawi dan keadaan marwinya (sanad dan matannya). Menurut sebagian Ulama, yang menjadi objeknya adalah Rasulullah sendiri dalam kedudukannya sebagai Rasul Allah.Kajian terhadap masalah-masalah yang bersangkutan dengan sanad disebut Naqd asSanad atau kritik ekstern. Disebut demikian karena yang dibahas dalam ilmu ini adalah akurasi (kebenaran) jalur periwayatan, mulai sahabat sampai kepada periwayat terakhir yang menulis dan membukukan Hadits tersebut. Sementara itu kajian terhadap masalah yang menyangkut matan disebut Naqd al-Matn (kritik matan) kritik intern karena yang dibahas adalah materi Hadits itu sendiri, yakni perkataan, perbuatan, atau ketetapan Rasulullah SAW.[8]

Pembahasan tentang sanad meliputi : pertama segi persambungan sanad (ittishal as-sanad), yaitu bahwa suatu rangkaian sanad Hadits haruslah bersambung, mulai dari sahabat sampai kepada periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan Hadits tersebut. Oleh karenanya, tidak dibenarkan suatu rangkaian sanad tesebut yang teputus, tersembunyi. Atau tidak diketahui identitasnya atau tesamar, kedua, segi keterpercayaan sanad (tsiqat as-sana’a), yaitu bahwa setiap perawi yang tedapat didalam sanad suatu Hadits harus memiliki sifat adil dan dhabith (kuat dan cermat hafalan atau dokumentasi Haditsnya), ketiga segi keselamatannya dari kejanggalan (syadz), keempat keselamatan dari cacat (illat), dan kelima tinggi dan rendahnya martabat suatu sanad.

Sedangkan pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi keshahih-an atau ke-dhabit-an. Hal tersebut dapat dilihat melalui kesejalanannya dengan makna dan tujuan yang tekandung didalam Al-Qur’an, atau keselematannya dari; pertama kejanggalan redaksi (rakakat al-fadz), kedua dari cacat atau kejanggalan pada maknanya (fasad al-makna), karena bertentangan dengan akal dan panca indera, atau dengan kandungan dan makna Al-Qur’an, atau dengan fakta sejarah, dan ketiga dari kata-kata asing (gharib), yaitu kata-kata yang tidak bisa di fahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.[9]

Sedangkan faedah mempelajari ilmu Hadis dirayah adalah :

  1. Mengetahui pertumbuhan dan perkembangan hadis dan ilmu hadis dari masa Rasul SAW sampai sekarang.
  2. Mengetahui tokoh-tokoh serta usaha-usaha yang telah mereka lakukan dalam mengumpulkan, memelihara, dan meriwayatkan hadis.
  3. Mengetahui kaidah-kaidah yang dipergunakan oleh para ulama dalam mengklasifikasikan hadis lebih lanjut.
  4. Mengetahui istilah-istilah, nilai-nilai, criteria-kriteria hadis sebagai pedoman dalam menetapkan suatu hukum syara’. [10]

                            Dari uraian Ilmu Hadits Riwayah dan Ilmu Hadits Dirayah tersebut, terdapat keterkaitan yang sangat erat antara yang satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan karena setiap periwayatan terdapat kaidah-kaidah yang dipakai, baik dalam penerimaannya maupun penyampaiannya kepada pihak lain. Dari Ilmu Hadits Riwayat dan Ilmu Hadits Dirayah itu berkembang menuju kesempurnaannya, sehingga muncul cabang-cabang ilmu Hadits lainnya, seperti :

  • Ilmu al-jarh wa al-ta’dil, yakni ilmu yang membahas tentang penilaian terhadap periwayat hadis sehingganakan diketahui tingkatan para periwayat hadis, baik dari segi ke siqah-annya maupun dari segi kedhaif Diantara beberapa karya ulama dalam ilmu ini adalah Al Sigat karya Ibn Hibban, Tarikh al-Kabir, Tarikh al-Ausat, dan Tarikh al-Shagir yang semuanya merupakan karya Al-Bukhari, Al-Jarh wa al-Ta’dil karya ibnu Abi Hatim Al Razi dan masih banyak karya-karya ulama yang lain.
  • Ilmu Rijal al-Hadis, yakni ilmu yang membahas tentang periwayatan hadis dari segi kapasitas mereka sebagai seorang periwayat hadis. Diantara beberapa karya ulama yang terkait dengan ilmu ini adalah, Usd al-Gabah fi Asma al-Shahabah karya Ibn Hajar al-Asqalani dan lain-lain.
  • Ilmu Mukhtalaf al-Hadis, yakni ilmu yang membahas tentang bagaimana mengkompromikan hadis-hadis yang secara lahiriah Nampak bertentangan, diantara beberapa karya ulama dalam bidang ilmu ini adalah Ikhtilaf al-Hadis karya al-Syafi’I, Ta’wil Muhktalaf al-Hadis karya Ibnu Qutaibah.
  • Ilmu Ilal al-Hadis, yakni ilmu yang membahas tentang sebab-sebab yang samar dan tidak Nampak yang dapat merusak ke-shahihan hadis, diantara beberapa kitab yang membahas tentang ilmu ini adalah Ilal al-Hadis wa Ma’rifah al-Rijal wa al-Tarikh karya Ali bin al-Madini dan Ilal al-Hadis karya ibn Abi Hatim al-Razi
  • Ilmu Gharib al-Hadis, yakni ilmu yang membahas tentang sesuatu yang samar dan susah dipahami oleh kebanyakan orang di dalam sebuah hadis. Diantara beberapa kitab yang berbicara rentang ilmu ini adalah al-Fa’iq fi Garib al-Hadis wa al-Asar karya Ibn al-Asir.
  • Ilmu Nasikh al-Hadis wa Mansukkhuh, yakni ilmu yang menerangkan tentang hadis-hadis yang Nampak bertentangan tapi lemudian dapat dikompromikan denga cara satu iwayat mengganti atau menghapus (nasikh) hukum dari riwayat yang lain (mansukh) ilmu ini adalah Naikh al-Hadis wa Mansukhuhu karya Ahmad bin Ishaq al-Dinari dan Al-Nasikh wa al Manukh fi al-Hadis al Syarif karya Ibnu Jauzi.[11]
  1. SEJARAH PERKEMBANGAN ILMU HADIS

Sesuai dengan perkembangan hadis, ilmu hadis selalu mengiringinya sejak masa Rasulullah S.A.W, sekalipun belum dinyatakan sebagai ilmu secara eksplisit. Ilmu hadis muncul bersamaan dengan mulainya periwayatan hadis yang disertai dengan tingginya perhatian dan selektivitas sahabat dalam menerima riwayat yang sampai kepada mereka. Dengan cara yang sangat sederhana, ilmu hadis berkembang sedemikian rupa seiring dengan berkembangnya masalah yang dihadapi. Pada masa Nabi SAW masih hidup di tengah-tengah sahabat, hadis tidak ada persoalan karena jika menghadapi suatu masalah atau skeptis dalam suatu masalah mereka langsung bertemu dengan beliau untuk mengecek kebenarannya atau menemui sahabat lain yang dapat dipercaya untuk mengonfirmasinya. Setelah itu, barulah mereka menerima dan mengamalkan hadis tersebut.

Sekalipun pada masa Nabi tidak dinyatakan adanya ilmu hadis, tetapi para peneliti hadis memperhatikan adanya dasar-dasar dalam Alquran dan hadis Rasulullah S.A.W. Misalnya firman Allah S.W.T dalam Q.S. Al-Hujurat/49: 6.

$pkš‰r'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä bÎ) óOä.uä!%y` 7,ř$sù :*t6t^Î/ (#þqãY¨t6tGsù br& (#qç7ŠÅÁè? $JBöqs% 7's#»ygpg¿2 (#qßsÎ6óÁçGsù 4’n?tã $tB óOçFù=yèsù tûüÏBω»tR ÇÏÈ  

Terjemahnya:

Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Demikian juga dalam Q.S. Al-Baqarah/2: 282.

$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#y‰s? Aûøïy‰Î/ #’n<Î) 9@y_r&; ‘wK|¡•B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3u‹ø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6u‹ù=sù È@Î=ôJãŠø9ur “Ï%©!$# Ïmø‹n=t㠑,ysø9$# È,­Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm­/u‘ Ÿwur ó§y‚ö7tƒ çm÷ZÏB $\«ø‹x© 4 bÎ*sù tb%x. “Ï%©!$# Ïmø‹n=t㠑,ysø9$# $·gŠÏÿy™ ÷rr& $¸ÿ‹Ïè|Ê ÷rr& Ÿw ßì‹ÏÜtGó¡o„ br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çm•‹Ï9ur ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 (#r߉Îhô±tFó™$#ur Èûøïy‰‹Íky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh‘ ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u‘ ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#y‰pk’¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y‰÷nÎ) tÅe2x‹çFsù $yJßg1y‰÷nÎ) 3“t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#y‰pk’¶9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #’n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& y‰ZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy‰»pk¤¶=Ï9 #’oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃ωè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3ø‹n=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿr߉Îgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §‘!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur Ӊ‹Îgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù

öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ  

Terjemahnya:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Ayat-ayat di atas berarti perintah memeriksa, meneliti, dan mengkaji berita yang datang dibawa seorang fasik yang tidak adil. Tidak semua berita yang dibawa seseorang dapat diterima sebelum diperiksa siapa pembawanya dan apa isi berita tersebut. Jika pembawanya orang yang jujur, adil, dan dapat dipercaya maka diterima. Akan tetapi sebaliknya, jika pembawa berita itu orang fasik, tidak objektif, pembohong dan lainlain, maka tidak diterima karena akan menimpakan musibah terhadap orang lain yang menyebabkan penyesalan dan merugikan. Setelah Rasulullah SAW wafat, para sahabat sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadis karena konsentrasi mereka kepada Alquran yang baru dikodifikasi pada masa Abu Bakar tahap awal, khalifah Abu Bakar tidak mau menerima suatu hadis yang disampaikan oleh seseorang, kecuali orang tersebut mampu mendatangkan saksi untuk memastikan kebenaran riwayat yang disampaikannya. Dan masa Utsman tahap kedua, masa ini terkenal dengan masa taqlîl ar-riwayâh (pembatasan periwayatan), para sahabat tidak meriwayatkan hadis kecuali disertai dengan saksi dan bersumpah bahwa hadis yang ia riwayatkan benar-benar dari Rasulullah SAW.

Para sahabat merupakan rujukan yang utama bagi dasar ilmu riwayah hadis. Yakni, karena hadis pada masa Rasulullah SAW merupakan suatu ilmu yang didengar dan didapatkan langsung dari beliau, maka setelah beliau wafat hadis di sampaikan oleh para sahabat kepada generasi berikutnya dengan penuh semangat dan perhatian sesuai dengan daya hafal mereka masing-masing. Para sahabat juga telah meletakkan pedoman periwayatan hadis untuk memastikan keabsahan suatu hadis. Mereka juga berbicara tentang para rijal-nya, hal ini mereka tempuh supaya dapat diketahui hadis makbul untuk diamalkan dan hadis yang mardud untuk ditinggalkan. Dan dari sini muncullah mushthalah al-hadits.Pada masa awal Islam belum diperlukan sanad dalam periwayatan hadis karena orangnya masih jujur-jujur dan saling mempercayai satu dengan yang lain. Akan tetapi, setelah terjadinya konflik fisik (fitnah) antar elite politik, yaitu antara pendukung Ali dan Mu’awiyah dan umat berpecah menjadi beberapa sekte; Syi’ah, Khawarij, dan Jumhur Muslimin. Setelah itu mulailah terjadi pemalsuan hadis (hadis mawdhû’) dari masingmasing sekte dalam rangka mencari dukungan politik dari masa yang lebih luas. Melihat kondisi seperti hal di atas para ulama bangkit membendung hadis dari pemalsuan dengan berbagai cara, di antaranya rihlah checking kebenaran hadis dan mempersyaratkan kepada siapa saja yang mengaku mendapat hadis harus disertai dengan sanad.

Keharusan sanad dalam penyertaan periwayatan hadis tidak diterima, tuntutan yang sangat kuat ketika Ibnu Asy-Syihab Az-Zuhri menghimpun hadis dari para ulama di atas lembaran kodifikasi. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa periwayatan hadis tidak di terima, kecuali disertai sanad. Pada periode Tabi’in, penelitian dan kritik matan semakin berkembang seiring dengan berkembangnya masalah-masalah matan yang para Tabi’in hadapi. Demikian juga dikalangan ulama-ulama hadis selanjutnya. Perkembangan ilmu hadis semakin pesat ketika ahli hadis membicarakan tentang daya ingat para pembawa dan perawi hadis kuat atau tidak (dhâbit), bagaimana metode penerimaan dan penyampaiaan (thammul wa adâ), hadis yang kontra bersifat menghapus (nâsikh dan mansûkh) atau kompromi, kalimat hadis yang sulit dipahami (gharîb al-hadîts), dan lain-lain. Akan tetapi, aktivitas seperti itu dalam perkembangannya baru berjalan secara lisan (syafawî) dari mulut ke mulut dan tidak tertulis. Ketika pada pertengahan abad kedua Hijriyah sampai abad ketiga Hijriyah, ilmu hadis mulai di tulis dan dikodifikasi dalam bentuk yang sederhana, belum terpisah dari ilmu-ilmu lain, belum berdiri sendiri, masih campur dengan ilmu-ilmu lain atau berbagai buku atau berdiri secara terpisah. Tetapi pada dasarnya, penulisan hadis baru dimulai pada abad kedua Hijriyah.[12]

 Imam Syafi’i adalah ulama pertama yang mewariskan terori-teori ilmu hadisnya secara tertulis sebagaimana terdapat dalam karyanya. Misalnya ilmu hadis bercampur dengan ilmu ushul fiqih, seperti dalam kitab Ar-Risâlah yang ditulis oleh Asy-Syafi’i, atau campur dengan fiqih seperti kitab Al-Umm. Dan solusi hadis-hadis yang kontra dengan diberi nama Ikhtilâf Al-Hadîts karya Asy-Syafi’i (w. 204 H). Hanya saja, teori ilmu hadisnya tidak terhimpun dalam pembahasan kitab Ar-Risâlah dan kitab Al-Umm. Sesuai dengan pesatnya perkembangan kodifikasi hadis yang disebut pada masa kejayaan atau keemasan hadis, yaitu pada abad ketiga Hijriyah, perkembangan penulisan ilmu hadis juga pesat, karena perkembangan keduannya secara beriringan. Namun, penulisan ilmu hadis masih terpisah-pisah, belum menyatu dan menjadi ilmu yang berdiri sendiri, ia masih dalam bentuk bab-bab saja. Mushthafa As-Siba’i mengatakan orang pertama kali menulis ilmu hadis adalah Ali bin Al-Madani, syaikhnya Al-Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi. Dr. Ahmad Umar Hasyim juga menyatakan bahwa orang pertama yang menulis ilmu hadis adalah Ali bin Al-Madani dan permasalahannya sebagaimana yang ditulis oleh Al-Bukhari dan Muslim.8 Di antara kitab-kitab ilmu hadis pada abad ini adalah kitab Mukhtalif Al-Hadîts, yaitu Ikhtilâf Al-Hadîts karya Ali bin Al-Madani, dan ta’wîl Mukhtalif Al-Hadîts karya Ibnu Qutaibah (w. 276 H).

Kedua kitab tersebut ditulis untuk menjawab tantangan dari serangan kelompok teolog yang sedang berkembang pada masa itu, terutama dari golongan Mu’tazilah dan ahli bid’ah. Di antara ulama ada yang menulis ilmu hadis pada mukadimah bukunya seperti Imam Muslim dalam kitab Shahîh-nya dan At-Tirmidzi pada akhir kitab Jâmi’-nya. Di antara mereka Al-Bukhari menulis tiga Târîkh, yaitu At-Târîkh Al-Kabîr, At-Târîkh AlAwsâth dan At-Târîkh Ash-Shaghîr, Muslim menulis Thabaqât At-Tâbi’in dan Al-‘Ilal, AtTirmidzi menulis Al-Asmâ’ wa Al-Kunâ dan KitâbAt-Tawârikh, dan Muhammad bin Sa’ad menulis Ath-Thabaqât Al-Kubrâ. Dan di antara mereka ada yang menulis secara khusus tentang periwayat yang lemah seperti Ad-Dhu’afâ’ ditulis oleh Al-Bukhari dan Ad-Dhu’afâ’ ditulis oleh An-Nasa’i, dan lain-lain. Banyak sekali kitab-kitab ilmu hadis yang ditulis oleh para ulama abad ke-3 Hijriyah ini, namun buku-buku tersebut belum berdiri sendiri sebagai ilmu hadis, ia hanya terdiri dari bab-bab saja. Perkembangan ilmu hadis mencapai puncak kematangan dan berdiri sendiri pada abad ke-4 H yang merupakan penggabungan dan penyempurnaan berbagai ilmu yang berkembang pada abad-abad sebelumnya secara terpisah dan berserakan. Al-Qadhi Abu Muhammad Al-Hasan bin Abdurrahman bin Khalad Ar-Ramahurmuzi (w. 360 H) adalah orang yang pertama kali memunculkan ilmu hadis yang berdiri sendiri dalam karyanya Al-Muhaddits Al-Fâshil bain Ar-Râwî wa Al-Wâî. Akan tetapi, tentunya tidak mencakup keseluruhan permasalahan ilmu, kemudian diikuti oleh Al-Hakim Abu Abdullah An-Naisaburi (w. 405 H) yang menulis Ma’rifah “ulûm Al-Hadîts tetapi kurang sistematik, Al-Khathib Abu Bakar Al-Baghdadi (w. 364 H) yang menulis Al-Jâmi li Adâb Asy-Syaikh wa As-Sâmi’ dan kemudian diikuti oleh penulis-penulis lain.[13]

  1. PROBLEMATIKA HADIS DAN ULUMUL HADIS

Pengkajian hadis merupakan hal yang menarik dan tidak mengenal kata “mapan”. Sebuah kesimpulan yang melahirkan teori baru bukanlah akhir dari sebuah pengkajian melainkan sebuah tawaran baru yang memicu lahirnya kritikan, bantahan bahkan penolakan. Hal tersebut merupakan hal yang wajar, karena banyaknya sudut pandang orang menilainya. Di antara alasan kenapa hadis senantiasa dikritisi adalah banyaknya celah dalam sejarah periwayatan hadis. Menurut Waryono Abdul Ghafur, kritikan terhadap hadis muncul dari faktor kesejarahannya yang jauh berbeda dengan kesejarahan al-Qur’an, antara lain: 1) Faktor pendokumentasian dan pencatatan, dimana hadis didokumentasikan setelah melewati fase dua generasi lebih, sehingga sumber pertama setelah nabi yakni sahabat, hampir tidak ditemukan lagi, ditambah lagi penulisan hadis hanya menjadi pekerjaaan sebagian sahabat saja, sedangkan al-Qur’an telah didokumentasikan sejak zaman Nabi dan penulisan al-Qur’an adalah pekerjaan publik; 2) Periwayatan al-Qur’an dilalui dengan tanpa keterputusan antara sumber pertama dan sumber berikutnya sedangkan hadis tidak demikian, bahkan bila dikalkulasi, jumlah hadis yang mutawatir lebih sedikit dibandingkan keseluruhan hadis yang kebanyakan lebih bersifat ahad; 3) Periwayatan hadis mengenal periwayatan secara makna, hal ini mengakibatkan adanya beberapa versi redaksi hadis yang memiliki konsekuensi dan implikasi yang luas. Bahkan, mungkin jumlah periwayatan hadis dengan makna ini lebih banyak daripada yang menggunakan kata-kata langsung dipakai oleh Nabi; sedangkan al-Qur’an tidak mengenal periwayatan secara makna; 4) Tidak adanya jaminan dari Tuhan untuk menjaga keotentikan hadis seperti al-Qur’an, dan terbukti dalam sejarah hadis terdapat pemalsuan hadis; 5) Berbeda dengan al-Qur’an, walaupun dalam hadis ada kitab-kitab standar, tetapi tetap saja tidak dikenal kitab hadis resmi sebagaimana al- Qur’an.

M. Syuhudi Ismail menyatakan bahwa waktu penulisan hadis secara resmi dengan wafatnya Nabi adalah 90 tahun.3 Demikian halnya dengan Ulumul Hadis, tidak luput dari kritikan mengingat ia lahir pada awal abad kedua dimana kelahirannnya ditandai dengan adanya upaya pembuatan kaedah-kaedah untuk mengukur kualitas hadis.4 Seiring dengan perkembangan zaman, problematika hadis dan ulumul hadis juga sangat luas. Olehnya itu, kllasifikasi beberapa problem sebagai berikut:

  1. Problem Hadis Perspektif Sarjana Barat

          Ketika sarjana Barat memasuki domain penelitian tentang sumber dan asal usul Islam, mereka dihadapkan pada pertanyaan tentang apakah dan sejauhmana hadis -hadis atau riwayat tentang nabi dan generasi Islam pertama dapat dipercaya secara historis? Pada fase awal kesarjanaan Barat, mereka menunjukkan kepercayaan yang tinggi terhadap literatur hadis dan riwayat- riwayat tentang nabi dan generasi Islam awal. Tetapi sejak paruh kedua abad kesembilan belas, skeptisisme tentang otentisitas sumber tersebut muncul. Bahkan sejak saat itu perdebatan tentang isu tersebut dalam kesarjanaan Barat didominasi oleh kelompok skeptis. Kontribusi sarjana seperti Ignaz Goldziher, Joseph Schacht, Wansbrough, Patricia Crone, Michael Cook dan Norman Calder berpengaruh secara dramatis terhadap karya karya sarjana Barat. Akan tetapi, tidak semua sarjana Barat dapat digolongkan dalam aliran atau “mazhab“ skeptis. Sarjana seperti Joseph Van Ess, Harald Motzki, Miklos Muranyi, M.J. Kister, Fueck, Schoeler bereaksi keras terhadap sejumlah premis, kesimpulan dan methodologi para kelompok skeptis. Mereka dapat digolongkan sebagai kelompok non-skeptis. Perdebatan antara kedua kelompok ini sangat tajam selama dua dekade terahir.6 Singkatnya, diskursus hadis di Barat selalu merujuk kepada nama Ignaz Goldziher (Hongaria) dan Joseph Schacht (Austria), dan untuk yang masih hidup G.H.A. Juynboll (Belanda), Harald Motzki (Jerman) dan beberapa nama yang lain. Di mata orientalis, kedua nama yang pertama dianggap seperti Ibn al-Salah (pendekar ulum al-hadith Muslim) atau Ibn Hajar dalam dunia Islam. Sedangkan G. H. A. Juynboll dan Harald Motzki, dianggap (kurang lebih) seperti Muhammad Shakir, al-Albani dan al-Saqqaf atau al-Gumari dalam dunia Islam. Kedua nama pertama (Goldziher dan Schacht) telah wafat, tapi meninggalkan pengaruh global dan menciptakan mazhab skeptis di Barat.

         Di masa Goldziher (Mohammedanische Studien,1890) dan Schacht (The Origins 1950), mayoritas sarjana Barat untuk tidak mengatakan semua, skeptis terhadap literatur Islam, termasuk hadis. Diskursus masa awal Islampun (abad pertama kedua) dianggap tidak tersentuh karena minusnya sumber yang tersedia untuk itu. Secara umum, mazhab skeptis berpendapat bahwa pengetahuan dan informasi tentang masa awal Islam (abad pertama kedua hijriah) hanyalah persepsi komunitas Muslim abad ketiga. Literatur yang ada tidak lebih dari sekedar refleksi peta konflik yang tidak dapat memantulkan realitas seperti digambarkan oleh sumber itu sendiri.7 Dari pemaparan di atas, dapat dipahami bahwa aspek kesejarahan merupakan hal yang penting dalam perbincangan sarjana Barat. Mereka melakukan rekonstruksi sejarah untuk melihat sejauh mana literatur abad ketiga dapat memberikan informasi akurat tentang abad pertama dan kedua hijriah. Ironisnya, kesadaran historis di kalangan ulama hadis terhitung rendah. Indikatornya adalah bahwa usaha untuk mengkaji aspek kesejarahan hadis secara serius baru dilakukan pada abad XV H, melalui karya al-Khawliy. Kajian lainnya dalam bidang ini diantaranya adalah yang dilakukan oleh Subhiy al- Salih, M.M al-A’zamiy, Mustafa al-Sibaiy dan Muhammad Abu Zahwi. Adapun tema-tema yang sering diperbincangkan dalam kaitannya dengan aspek kesejarahan hadis adalah penulisan hadis, pemalsuan hadis dan pemakaian isnad.

         Mayoritas ulama berpendapat bahwa pada masa Rasul, hadis tidak dibukukan sebagaimana halnya al-Qur’an, melainkan hanya terpelihara dalam hapalan para sahabat yang kemudian meriwayatkanya secara lisan kepada generasi berikutnya. Demikianlah masa sahabat kemudian berakhir dan hadis tidak dibukukan kecuali dalam ukuran yang sangat terbatas.8 Sedangkan usaha pemalsuan hadis ditengarai muncul pertama kali sekitar tahun 40 H yang merupakan ekses dari persoalan politik yang terjadi pada akhir pemerintahan Usman Ibn Affan (w. 35 H). Kegiatan ini kemudian semakin meluas dengan motif yang beragam dan corak pemalsuan yang berbeda-beda pula.9 Dengan demikian, dapat dipahami bahwa salah satu celah hadis dan ulumul hadis menuju pembaruan adalah aspek kesejarahan, di mana aspek tersebut melewati rentang waktu yang cukup panjang, yang memungkinkan lahirnya berbagai macam masalah di dalamnya seperti pemalsuan hadis

  1. Problem Hadis dan Ulumul Hadis dari Aspek Metodologi

         Metode yang digunakan oleh para sarjana Muslim klasik untuk menyandarkan sebuah hadis kepada nabi tidak mendapat tantangan signifikan dari sarjana Muslim modern. Memang terdapat sejumlah sarjana modern yang mencoba menunjukkan resistensinya terhadap ulumul hadis, tetapi mereka gagal mendapatkan simpati mayoritas sarjana Muslim. Informasi tentang Nabi yang terekam dalam buku-buku hadis laksana pecahan-pecahan kaca yang harus direkonstruksi supaya dapat memantulkan berita-berita akurat tentang Nabi. Meskipun hadis-hadis tersebut telah diseleksi oleh para kolektornya (misalnya al-Bukhari, Muslim, Tirmizi, Ibn Majah, Abu Daud, Nasai dll). Namun, kenyataan bahwa para kolektor ini hidup pada abad ke III H. (dua ratus tahun lebih setelah nabi wafat). Pertanyaan epistimologis muncul: sejauh mana tingkat akurasi metodologi para kolektor ini dalam menyeleksi hadis- hadisnya? Apakah metodologi mereka sama dengan metodologi yang populer kita kenal dengan ulumul hadis? Al-Bukhari yang dikenal sebagai the man of hadis, misalnya, tidak pernah menjelaskan metodologinya secara detail. Ulum al-hadis yang menurut mayoritas sarjana Islam sangat akurat, menyimpan sejumlah pertanyaan- pertanyaan epistimilogis yang tidak terjawab secara empiris. Ulum al-hadis diterima dan dianggap sesuatu yang taken for granted.

          Kecenderungan sebagian di antara kita adalah menolak atau menerima sebuah hadis tanpa meneliti historisitasnya. Apabila sebuah hadis disebutkan dalam Sahih al-Bukhari atau Muslim, apalagi kalau keduanya menyebutkannya, lebih-lebih lagi kalau disebutkan juga dalam al-kutub al-sitta atau al-tis’a, maka tidak diragukan lagi hadis tersebut menurut mayoritas sarjana Islam, sahih, sehingga analisis historis terhadapnya tak lagi penting. Benarkah sikap seperti itu? Terdapatnya sebuah hadis dalam sejumlah kitab- kitab hadis bukanlah jaminan akan historisitasnya, karena boleh jadi hadis tersebut diriwayatkan secara massive pada generasi tertentu (paruh kedua abad kedua dan seterusnya sampai ke masa mukharrij), tapi pada generasi sebelumnya (paruh pertama abad ke II dan sebelumnya sampai masa Nabi) diriwayatkan secara ahad (single strand). Singkatnya, semua hadis yang terekam dalam kitab hadis harus tunduk pada kritik sejarah. Secara umum literatur hadis kita memiliki karakter sebagai berikut: Nabi-----satu Sahabat----- -satu Tabiin----satu fulan- satu fulan------sejumlah perawi sampai ke mukharrij (collector).

         Terdapat sejumlah inkonsistensi metode kritik hadis. Ada gap yang cukup mengganggu antara teori dan fakta, antara teori ulumul hadis dengan keadaan objektif literatur hadis. Kalau teori ulumul hadis diaplikasikan secara ketat, bisa jadi kualitas literatur hadis menurun secara sangat signifikan. Contoh sederhana, teori ulumul hadis mengajarkan kepada kita bahwa riwayat seorang mudallis tidak bisa dijadikan hujjah apabila ia tidak berterus terang atau ia tidak menyatakan secara tegas sumber informannya, misalnya dengan mengatakan ’an atau sejenisnya, kecuali kalau riwayat tersebut dikuatkan oleh riwayat perawi lain yang thiqah. Mari kita menguji teori ini secara praktis dalam literatur hadis dengan mengambil contoh kasus Abu Zubayr. Abu Zubayr, seorang Tabiin yang diklaim oleh mayoritas kritikus hadis sebagai mudallis. Dengan berpedoman pada teori tersebut, semua hadis yang diriwayatkannya secara tidak langsung (misalnya dengan menggunakan kata- kata ’an dan sejenisnya) tidak bisa dijadikan hujjah (dalil yang kuat), kecuali kalau ada hadis lain yang menguatkannya. Dalam kitab-kitab hadis, kutub al- sitta, misalnya, ditemukan ratusan hadis yang diriwatkan oleh Abu Zubayr, dimana dia tidak menjelaskan cara penerimaannya apakah lansung dari informannya atau tidak.13 Selanjutnya, metode membandingkan riwayat menurut versi ulumul hadis tidak selamanya diterapkan oleh para kolektor hadis. Hal ini diketahui apabila riwayat para perawi dibandingkan dengan riwayat lain. Kenyataan ini menunjukkan betapa pentingnya mencari metodologi alternatif di samping ulumul hadis dalam menentukan kualitas hadis, karena hemat penulis, menyandarkan hadis kepada nabi, yang sesungguhnya tidak pernah diucapkan olehnya, sama dosanya dengan mendustakan hadis Nabi. Karenanya penelitian terhadap historisitas dan otentisitasnya harus selalu dilakukan. Sekali lagi, untuk tujuan tersebut maka pengembangan metodologi menjadi tuntutan yang sangat mendesak. Dari paparan di atas, dapat dipahami bahwa hadis yang terangkum dalam kutub al-sitta, al-tis’a sebagai kitab standar bukan berarti bebas dari kritikan. Bahkan dari kitab tersebut dapat ditemukan hadis-hadis da’if bilamana standarisasi ulumul hadis diterapkan. Demikian juga ulumul hadis dimana masih menyisakan berbagai problem dan kritikan untuk diperbaiki.

  1. Problem pada Aspek Otentisitas Hadis

          Aspek otentisitas hadis atau keaslian literatur hadis menjadi elemen yang paling rawan dari teori hadis klasik dan menjadi fokus utama dalam kebanyakan diskusi tentang masalah hadis, baik di era pertengahan maupun modern.15 Pembahasan ini muncul dan berkembang karena sesuai dengan pendapat yang dominan di kalangan ulama hadis bahwa terdapat interval waktu yang cukup jauh antara wafatnya Nabi saw sebagai sumber primer hadis dengan kodifikasi hadis secara resmi dan massal. Salah satu eksesnya baik secara langsung atau tidak langsung adalah adanya pemalsuan hadis. Bila dibayangkan bahwa perjalanan hadis hingga sampai kepada kita, tentunya telah melewati fase yang tidak selalu mulus dan murni, bukan saja dari rangkaian sanad-nya tetapi juga materi hadis itu sendiri. Hadis-hadis Nabi tersebut, sampai pada masa pembukuannya secara resmi pada zaman Umar bin Abdul Aziz pada tahun 99 H, masih bercampur dengan kata-kata atau fatwa sahabat. Hal ini menyebabkan jumlah materi yang dianggap hadis menjadi menggelembung seperti “gendang”, dari awal sedikit, menjadi banyak (pada tengahnya) dan pada akhirnya-setelah seleksi- menjadi sedikit lagi. Kitab sunan Imam Malik (92-179 H/ 12-798 M), al-Muwaththa’ yang merupakan kitab kumpulan atau koleksi hadis paling tua (disusun pada pertengahan awal abad ke II H.) tidak hanya memuat hadis Nabi saja tetapi juga fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in. Dengan demikian otentisitas hadis tidak luput dari kritikan, olehnya itu menjadi tantangan hadis dan ulumul hadis untuk senantiasa diadakan pembaruan guna otentisitas hadis di era mendatang.

  1. Problem pada Aspek Otoritas Hadis

        M.Syuhudi Ismail menjelaskan bahwa pada zaman Nabi belum ada bukti sejarah yang menjelaskan bahwa ada yang menolak hadis sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Barulah pada masa Abbasiyah (750-1258M), muncul secara jelas sekelompok kecil umat Islam yang menolak sunnah sebagai salah satu sumber ajaran Islam. Mereka itu kemudian yang dikenal sebagai orang yang berpaham inkar al-sunnah. Lain halnya, M.M. al-A’zamiy yang melihat bahwa otoritas hadis sudah mulai dipertanyakan sejak masa sahabat, meski sifatnya masih personal dan belum terlembagakan, pemikiran ini kemudian lenyap pada akhir abad ke III dan baru muncul kembali pada abad ke XIII H. Perbedaan pendapat para ulama mengenai otoritas hadis selain aspek yang berkaitan dengan kuantitas jalur periwayatan, juga terletak pada aspek kualitas sanadnya, yaitu khususnya otoritas hadis-hadis yang berkualitas daif. Menurut Imam Ahmad dan Abu Dawud hadis daif secara mutlak diamalkan kandungannya dengan syarat tidak ada hadis lain yang ditemukan. Mayoritas ulama dari kalangan muhaddisin dan fuqaha seperti yang dikemukakan oleh al-Nawawi, Syekh Ali Qari dan Ibn Hajar al-Haytami berpendapat bahwa hadis ahad dianjurkan untuk diamalkan hanya dalam fadail al–‘amal. Sementara sebagian ulama mengatakan bahwa hadis daif tidak boleh diamalkan secara mutlak baik dalam persoalan fadail al-‘amal maupun dalam persoalan hukum dan akidah. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian menjadikan sebagian ulama ada yang cenderung ketat, longgar dan moderat. Belum lagi satu istilah yang sama digunakan secara berbeda untuk periode yang berbeda (berjauhan masanya). Demikian problem yang terjadi pada otoritas hadis, dimana munculnya istilah-istilah sebagai upaya mengukur kualitas hadis justru menjadi problem baru bagi otoritas hadis. pengertian term atau istilah-istilah tersebut berbeda antara satu tokoh dengan tokoh lainnya, karena perbedaan tersebut maka akan berpengaruh pada otoritas hadis, selanjutnya berimplikasi apakah hadis tersebut dapat dijadikan hujjah atau tidak.

  1. Problem pada Aspek Interpretasi Hadis

        Pada dasarnya interpretasi secara tekstual dan kontekstual telah terjadi sejak zaman Nabi. Hal tersebut dibuktikan pasca peperangan Ahzab, dimana Nabi saw menyampaikan kepada sahabat agar tidak ada seorang pun diantara mereka yang melaksanakan shalat ashar kecuali di Bani Qurayzah. Pada saat waktu ashar tiba sementara mereka masih dalam perjalanan, segolongan sahabat yang lain tetap melanjutkan perjalanan dan tidak melaksanakan shalat kecuali setelah mereka sampai di tempat yang disebutkan oleh Nabi meskipun konsekuensinya mereka tidak melaksanakan shalat pada waktunya. Segolongan sahabat yang lain melaksanakan shalat dalam perjalanan, karena berpendapat bahwa yang diinginkan oleh Nabi sebetulnya adalah agar mereka mempercepat perjalanan sehingga bisa sampai di Bani Qurayzah dan melaksanakan shalat ashar di tempat tersebut, tetapi karena ternyata waktu ashar sudah tiba sementara mereka belum sampai di tempat tersebut, mereka akhirnya tetap melaksanakan shalat karena melaksanakan shalat di awal waktu adalah salah satu amal yang utama. Ketika hal tersebut disampaikan kepada Nabi, beliau tidak menyalahkan salah satu dari dua pendapat tersebut.

        Pada perkembangan selanjutnya, muhadditsin lebih dominan menggunakan interpretasi yang bersifat tekstual, sementara di sisi lain para fuqaha lebih cenderung untuk menggunakan interpretasi bersifat kontekstual. Olehnya itu, hadis-hadis nabi tidak menutup kemungkinan untuk diinterpretasi ulang dengan berbagai pertimbangan.[14]

 

 

BAB III

 PENUTUP

  1. KESIMPULAN

     Ilmu hadis adalah ilmu yang membicarakan tentang keadaan atau sifat para perawi dan yang diriwayatkan. Perawi adalah orang-orang yang membawa, menerima, dan menyampaikan berita dari Nabi, yaitu mereka yang ada dalam sanad suatu hadis.ilmu hadis terbagi menjadi dua yakni ilmu hadis riwayah dan ilmu hadis dirayah. Ilmu hadis riwayah adalah ilmu yang berbicara tentang periwayatan hadis Nabi dengan baik dan benar, sedangkan ilmu hadis dirayah adalah ilmu yang berbicara tentang kaidah-kaidah atau aturan-aturan yang dengannya akan diketahui antara sanad dan matan yang dapat diterima atau yang harus ditolak. Dari pembagian ilmu hadis riwayah dan dirayah muncul disiplin ilmu yang merupakan cabang-cabang ilmu hadis diantaranya Ilmu al-jarh wa al-ta’dil, Ilmu Rijal al-Hadis, Ilmu Mukhtalaf al-Hadis, Ilmu Ilal al-Hadis, Ilmu Gharib al-Hadis, Ilmu Nasikh al-Hadis wa Mansukkhuh

Ilmu hadis tercatat mulai ditulis dan dibukukan sebagai sebuah disiplin ilmu tersendiri sejakabad keempat Hijriyah. Adapaun sebelum masa itu, ilmu hadis biasanya dibahas bersama disiplin ilmu yang lain di dalam sebuah kitab, seperti kitab al-Risalah karya al-Syafi'i.

Permasalahan hadis dan ulumul hadis meliputi: aspek sejarah, otoritas, otentisitas, interpretasi, metodologis, menjawab tantangan zaman dan sebagainya. Masalah tersebut membutuhkan perhatian dan kedewasaan untuk menyikapinya. Ulumul hadis berkembang secara bertahap dan ilmu-ilmu itu berkembang secara dinamis mengikuti perkembangan yang melingkupinya. Ilmu-ilmu tersebut dirumuskan oleh para ulama hadis sendiri. Namun, sebagai rumusan manusia, maka ilmu-ilmu tersebut sangat mungkin untuk dikritik dan mengalami perubahan.

  1. SARAN

 

Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa masih banyak terdapat kesalahan masalah yang tentunya akan mengundang pertanyaan berupa kritik dan saran yang bersifat membangun. Oleh karena itu.

  1. Dosen yang bersangkutan agar kiranya tetap selalu memberikan bimbingan demi kesempurnaan makalah ini.
  2. Teman-teman atau pembaca , kami dari penulis sangat mengharapkan agar apa yang ada dalam makalah ini kita coba mengkaji, kemudian memberikan tanggapan berupa kritik dan saran yang sifatnya membangun dan mengambil nilai-nilai yang bias menjadi pengetahuan buat kita bersama.

DAFTAR PUSTAKA

 

Dimyanti, Ayat dan Beni Ahmad Saebani. Teori Hadis . Bandung : CV Pustaka Setia. 2016

Hasbi, Ash-Shiddieqy M. Sejarah Dan Pengantar Ilmu Hadis . Cet , 1991.

Ismail, Muhammad. Dasar-Dasar Ilmu Hadi. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Pers. 2020.

Idri. , Kajian Hadis . Jakarta: Grup Media Prenada. 2010.

Junaeid, Daniel. Ilmu Hadis . Jakarta: Penerbit Erlangga. 2010.

Muhammad Zubaidillah. “Pengantar Dan Sejarah Perkembangan Ilmu Hadis.” Kajian Hadis vol.1, no. no.1 (2018).

Rahman, Fathur. Ikhtisar Musthalahul Hadits . Bandung: PT ALMA‟ARUF. 1974.

Rofiah, Khusniati. Studi Ilmu Hadis. Ponorogo: Pers IAIN Ponorogo. 2018.

Rusli, Muhammad. Problematika dan Solusi Masa Depan Hadis dan Ulumul Hadis. Jurnal Al-Fiqr, Volume 17, No.1.2013.

Ranuwijaya, Utang. Ilmu Hadis. Jakarta: Gaya Media Pratama. 1996.

Sahrani, Sohari. , Ulumul Hadit. Bogor: Ghalia Indonesia. 2010.

Yuslem, Nawir. Ulumul Hadits. Jakarta: PT Mutiara Sumber Widya. 2001.

 

[1] Daniel Juneid, Ilmu Hadis  (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2010), h. 14.

[2] Ash-Shiddieqy M Hasbi, Sejarah Dan Pengantar Ilmu Hadis , Cet , 1991, 3.

[3] Idri, Kajian Hadis (Jakarta: Prenada Media Group 2010 ), h. 53.

[4] Muhammad Zubaidillah, “Pengantar Dan Sejarah Perkembangan Ilmu Hadis,” Kajian Hadis vol.1, no. no.1 (2018),h.10.

[5] Utang Ranuwijaya, ilmu hadis,( Jakarta : Gaya Media Pratama, 1996), 74.

[6] Ayat Dimyanti dan Beni Ahmad Saebani, Teori Hadis (Bandung: CV Pustaka Setia 2016), h. 28

[7] Nawir Yuslem, Ulumul Hadits  (Jakarta: PT Mutiara Sumber Widya, 2001), h. 3.

[8] Fatchur Rahman, Ikhtisar Musthalahul Hadits , (Bandung: PT ALMA‟ARUF, 1974), h. 75.

[9] Sohari Sahrani, Ulumul Hadits (Bogor: Ghalia indonesia, 2010), h. 75.

[10] Utang Ranuwijaya, MA. Ilmu Hadis, ( Jakarta : Gaya Media Pratama, 1996 ), h.78.

[11] Muhammad Ismail, Dasar-Dasar Ilmu Hadis (Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020), h. 91.

[12] Khusniati Rofiah, Studi Ilmu Hadis (Ponorogo: IAIN Ponorogo Press, 2018), h. 67.

[13] Muhammad Zubaidillah, Pengantar Dan Sejarah Perkembangan Ilmu Hadis, dalam Jurnal Studi Hadis, Volume 1,No1 Mei 2018, h.7.

[14] Muhammad Rusli, Problematika dan Solusi Masa Depan Hadis dan Ulumul Hadis dal Jurnal Al-Fiqr, Volume 17, No. 1, 2013, h. 127.

Obat Menggugurkan Kandungan

Obat Untuk Menggugurkan Kandungan

Cara Menggugurkan Isi 1 Bulan

Cara Menggugurkan Isi 2 Bulan

Cara Menggugurkan Isi 3 Bulan

Cara Menggugurkan Isi 4 Bulan

Cara Menggugurkan Isi 5 Bulan

Cara Menggugurkan Isi 6 Bulan

Cara Menggugurkan Isi 7 Bulan

https://tambang.pesisirselatankab.go.id/artikel/2024/7/18/jual-obat-aborsi-batam-081339586885-obat-cytotec-asli-di-batam

https://tambang.pesisirselatankab.go.id/artikel/2024/7/18/jual-obat-aborsi-subang-081339586885-obat-cytotec-asli-di-subang

Meningkatkan Kualitas Putusan dan

Kualitas Pelayanan Yang Transparan, Cepat dan Mudah

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Barru

Jl. Sultan Hasanudiin No. 111

Kelurahan Coppo

Kecamatan Barru

Kabupaten Barru

Telp: 0421-21771
Fax: 0421-21771

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

fb  ig  wa

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Barru@2018
G-6S47P2QP0X }); })(jQuery); //responsiveoice