Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 1245

POSBAKUM

Pengadilan Agama Barru menyediakan layanan POSBAKUM yang berusahamemberikan layanan terbaik baik para Pencari Keadilan dengan prosedure pelayanan sebagai berikut:

  • Menyediakan Blangko Permohonan Pelayanan POSBAKUM dan Blangko Surat pernyataan tidak mampu;
  • Pemohon mengisi formulir permohonan bantuan hukum dengan melampirkan SKTM atau KKM, Kartu JAMKESMAS, kartu BLT atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa Advokat yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Barru;
  • Petugas POSBAKUM menerima permohonan bantuan hukum.
  • Melaksanakan pemberian bantuan hukum berupa informasi, advice, konsultasi dan pembuatan surat gugatan / permohonan.
  • Petugas POSBAKUM membuat surat gugatan / permohonan dalam bentuk hardcopy/softcopy, kemudian menyerahkan kepada pemohon untuk mendaftarkan perkaranya di Meja 1.
  • Menerima surat gugatan / permohonan yang dibuat oleh pemberi bantuan hukum.
  • Membuat laporan pelaksanaan tugas pelayanan hukum kepada Ketua Pengadilan Agama Barru;

Meningkatkan Kualitas Putusan dan

Kualitas Pelayanan Yang Transparan, Cepat dan Mudah

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Barru

Jl. Sultan Hasanudiin No. 111

Kelurahan Coppo

Kecamatan Barru

Kabupaten Barru

Telp: 0421-21771
Fax: 0421-21771

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

fb  ig  wa

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Barru@2018
G-6S47P2QP0X }); })(jQuery); //responsiveoice