Dapat Izin dari Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Barru Laksanakan Sidang Hakim Tunggal Mulai April 2021 | (31/03)
Dapat Izin dari Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Barru Laksanakan Sidang Hakim Tunggal Mulai April 2021
Rabu (31/03/2021) bertempat di teras lantai dua, Pengadilan Agama Barru laksanakan rapat tindak lanjut Surat Keputusan Mahkamah Agung nomor 96/KMA/HK.05/3/2021 perihal izin pelaksanaan sidang dengan hakim tunggal. Hadir dalam rapat tersebut Ketua Pengadilan Agama Barru, Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H., beserta dua orang hakim lainnya, panitera, sekretaris, dan para panitera muda Pengadilan Agama Barru.
Dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal, di antaranya bahwa semua perkara akan dilaksanakan dengan sidang hakim tunggal kecuali untuk perkara gugatan ekonomi syariah, waris, harta bersama, wasiat, hibah, dan waqaf. Seluruh perkara yang dikecualikan tersebut dilakukan dengan sidang majelis. Keputusan tersebut akan mulai diberlakukan sejak Kamis, 1 April 2021 ini.
Pengajuan permohonan sidang hakim tunggal sendiri bermula ketika meninggalnya salah seorang Hakim Pengadilan Agama Barru pada 25 Januari lalu, sehingga hanya tersisa 3 orang hakim. Sementara itu terhitung hingga 24 Maret 2021, jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Barru sudah mencapai 208 perkara. Kurangnya jumlah hakim dibandingkan jumlah perkara yang masuk di Pengadilan Agama Barru ini dirasa dapat mengganggu jalannya pelayanan perkara. Melalui sidang dengan hakim tunggal ini diharapkan agar perkara-perkara yang masuk dapat segera diproses sehingga tidak menghalangi terwujudnya layanan yang prima bagi para pihak berperkara. Akhirnya halangan yang ada tersebut dapat terjawab dengan adanya izin berupa surat dari Mahkamah Agung ini.
“Alhamdulillah dengan adanya izin dari Mahkamah Agung ini pelayanan perkara bisa lebih optimal. Tidak ada lagi sidang-sidang yang harus ditunda karena hakim sakit, ikut diklat, melahirkan, dan lain-lain. InsyaAllah izin dari Mahkamah Agung ini berkah bagi masyarakat Kabupaten Barru”, ungkap Ketua Pengadilan Agama Barru. (choi)