Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan Pengadilan Agama Sewilayah Sulawesi Selatan
Senin, 29 Januari 2024 bertempat di Dalton Hotel Makassar diadakan Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan Pengadilan Agama Sewilayah Sulawesi Selatan serta Penganugerahan PTA Makassar Award di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Tahun 2023
Pengadilan Agama Barru ikut serta dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Barru, Sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama Barru. Pada kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Barru meraih Peringkat III Kategori Penanganan Perkara E-Court Persentase Tertinggi
Dasar hukum pelaksanaan rapat koordinasi ini adalah Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar dan Pengadilan Sewilayah Sulawesi Selatan dengan Nomor 19/478/SK/M1.1/I/2024
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap perjalanan kinerja, kontribusi, melalui berbagai kegiatan yang kita lakukan selama 1 tahun yang lalu dan dari hasil evaluasi tersebut akan menjadi inspirasi untuk menyususun langkah-langkah konkrit tentang apa yang seharusnya dilakukan dimasa yang akan datang khususnya di tahun 2024.
Seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaiman, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar mengatakan bahwa indikator keberhasilan seorang aparatur diukur dari aspek kinerja dan perilaku. Sehingga dalam kegiatan Rapat Koordinasi ini perlu tetap mengevaluasi diri, mengevaluasi institusi, satuan kerja sampai sejauh mana kinerja yang dilakukan. Selain itu bagaimana perilaku kita di dalam tugas keseharian dan tentu saja yang akan disusun kedepannya sebagai program bersama adalah hal yang berkaitan dengan aspek kinerja dan aspek perilaku, baik perilaku dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.
Dari aspek kinerja tersebut dapat dilihat aspek substansial yaitu kinerja yang baik adalah kinerja yang didasarkan pada regulasi langsung dan ditetapkan khusus berkaitan dengan kinerja yang menjadi tupoksi. Sehingga perlu memahami regulasi standar operasional prosedur yang berkaitan dengan tupoksi masing-masing. Sedangkan dari segi aspek formal, kinerja yang berkualitas adalah kinerja yang direncanakan, diperjanjikan, dilaksanakan, dikerjakan dan dilaporkan