Prosedur Memperoleh Pelayanan Informasi
- Detail
- Kategori: Layanan Publik
- Ditulis oleh Amaliyah
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Barru berupaya untuk selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila terdapat informasi yang tidak terdapat di situs pengadilan, masyarakat dapat mengajuan permohonan informasi ke Pengadilan Agama Barru dan Pengadilan Agama Barru akan berupaya untuk memberikan jawaban yang terbaik.
Cara Pengajuan Permohonan Informasi ke Pengadilan Agama Barru
A. Secara lisan
- Melalui telepon (0427) 322 000 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 07.30 s/d 16.30 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Barru.
B. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Barru, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (427) 21771, atau melalui pos ke Alamat kantor di Jalan Sultan Hasanuddin No. 111 Barru, Sulawesi Selatan Kode Pos 90711. atau Melalui e-mail :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
atau kunjungi website Pengadilan Agama Barru (www.pa-barru.go.id)
- Pengajuan permohonan informasi secara tertulis wajib mencantumkan identitas secara lengkap dan benar
Penerimaan Pengajuan Permohonan Informasi oleh Pengadilan Agama Barru
- Pengadilan Agama Barru akan menerima setiap pengajuan permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Barru akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengajuan permohonan informasi pada saat masyarakat mengajukan informasi.
- Pengadilan Agama Barru akan memberikan tanda terima, jika pengajuan permohonan informasi diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Barru hanya akan menindaklanjuti pengajuan permohonan informasi yang mencantumkan identitas pemohon.
Formulir Permohonan Informasi