Pengawasan Reguler Badan Pengawasan MA RI.
Beberapa pekan di awal tahun 2017 ini PA Barru mendapatkan berbagai kunjungan mulai dari KPTA Makassar yang menyempatkan waktunya untuk bersilaturahim dengan para hakim dan pegawai PA Barru, dan di sambut oleh Wakil Ketua PA Barru.
Setelah KPTA Makassar berkunjung ke PA Barru beliau melanjutkan perjalannya ke PA Parepare dalam rangka membuka kegiatan Bedah berkas Sewilayah II PTA Makassar.
Kemudian dilanjutkan pada tanggal 14-03-2017, PA Barru kedatangan tim dari badan pengawasan MA RI sesuai dengan surat tugas 103/BP/ST/III/2017. Tim pemeriksa yang beranggotakan lima (5) orang, yaitu:
- Azizah Bajuber, Hakim Tinggi Pengawas pada badan Pengawas Mahkamah Agung RI sebagai Ketua,
- Pratondo, Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI sebagai Anggota
- Wiwi Ismiyati, Kepala Sub Bagian TU IRWIL II pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Sekertaris
- Musa La Haji, Audiwan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Anggota
- Supriyanto, Staf paada Kesekriatan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI sebagai Staf Pemeriksa
Kemudian tim dari Badan Pengawas MA RI disambut oleh para Pejabat PA Barru bapak Ketua PA Barru Drs. H. Gunawan, MH. Dan wakil ketua pengadilan agama Barru Dra. Hj. Fahimah, SH. MH. Di ruangan Ketua Pengadilan Agama Barru.
Bertempat di ruangan Mediasi PA Barru Tim Pengawasan badan RI melakukan pengawasan Reguler sebagai mana ketentuan Buku IV Tentang Tata Laksana pengawsan peradilan, dan terkait juga dengan biaya perkara (sisa panjar), biaya eksekusi (tidak dicicil), uang konsinyasi ( harus dengan penetapan dan ditawarkan sebelumnya, kalau berupa kurs dollar tidak boeh dirupiahkan), panggilan /pemberitahuan delegasi, barang bukti, bantuan hokum, keterbukaan informasi dan penanganan pengaduan serta temuan lagi dari pengawas eksternal, serta meja informasi dan pengaduan, PERMA no. 7/2015 (Ortala Pensek), SEMA no. 6/2014m( Delegasi), PERMA no. 1/2016 ( Mediasi), PERMA no. 3/2012 ( Pengelolaan biaya proses), upaya hukum.